EDITORIAL

Sikat Gudang Nakal

Editorial Tribun Jambi

Editor: Duanto AS

TIM terpadu Pemerintah Kota Jambi, terdiri dari Badan Penanaman Modal & Pelayanan Perizinan Terpadu (BPMPPT), Dinas Perindustrian dan Perdagangan, Distarum, BLH, dan Satpol PP, menyegel gudang alat berat di kawasan Tanjung Lumut Kelurahan Eka Jaya, Kecamatan Jambi Selatan, Senin (18/4) kemarin. Penyegelan itu dilakukan karena gudang tersebut tidak mengantongi izin. Banyak alat berat dan besi ukuran besar yang ada di gudang tersebut

Gudang yang yang tidak memiliki izin tersebut, melanggar dua Peraturan Daerah yaitu Perda No 11 tahun 2014 tentang izin gangguan tempat usaha dan Perda no 3 tahun 2015 tentang bangunan usaha.

Langkah yang dilakukan tim terpadu ini patut diapresiasi. Sebab, disinyalir masih banyak gudang-gudang yang ada di Kota Jambi ini tidak memiliki izin sebagaimana yang diharuskan. Apalagi, pihak pemkot sudah memberikan toleransi agar pemilik gudang segera mengurus izin- izinnya.

Namun, jangan hanya sebatas gudang yang ada di Tanjung Lumut tersebut. Sebab, disinyalir masih banyak lagi gudang-gudang yang ada di Kota Jambi tidak mempunyai izin seeperti yang diharuskan. Apalagi, banyak gudang-gudang yang masih berada di kawasan Kota Jambi. Ini semua perlu tindakan tegas dari pihak terkait.

Untuk itu, tim terpadu juga harus sering turun ke lapangan untuk memantau gudang-gudang yang ada di wilayah kota. Diduga, masih banyak gudang yang peruntukannya beda dengan izin yang diberikan. Hal tersebut juga perlu juga diambil tindakan tegas.

Memang, peran dari tim terpadu untuk memantau gudang-gudang yang tidak ada izin atau berada di kawasan larangan, tidak begitu besar. Nah, tugas dari masyarakat lah yang melaporkan bila ada gudang yang beroperasi tidak ada izin, atau ada gudang yang berada di dalam kota, dan tidak sesuai peruntukannya.

Penyegelan juga jangan sebatas disegel begitu saja. Tim terpadu harus terus mengawasi gudang yang disegel tersebut. Kalau perlu dijaga. Supaya apa, supaya jangan kerja tim terpadu menjadi sia-sia. Soalnya, lama kelamaan pemilik gudang bakal mengoperasikan gudangnya, bila tidak ada pantauan dari tim terpadu.

Tim terpadu juga harus tegas, dan menindak pemilik gudang yang tidak punya izin tanpa pandang bulu. Kalau perlu bawa dipidanakan. Dengan tujuan memberi efek jera bagi pemilik gudang. Supaya tidak sembarangan melanggar izin. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved