150 Aduan Masyarakat Jambi Tentang Perlindungan Konsumen

Sampai saat ini kegiatan Debt Collector di setiap perusahaan finance baik yang internal maupun external seringkali menyulitkan konsumen

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi turun ke jalan untuk membagikan selebaran guna mengimbau kepada masyarakat untuk lebih cerdas sebagai konsumen, Selasa (20/4/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI  - Sampai saat ini kegiatan Debt Collector di setiap perusahaan finance baik yang internal maupun external seringkali menyulitkan konsumen, terutama apabila konsumen masih dalam kondisi kesulitan keuangan sehingga belum mampu membayar angsuran sesuai kewajibannya.

Parahnya lagi, ketika konsumen sudah tidak sanggup membayar, sejumlah perusahaan Finance pun akhirnya mengerahkan sejumlah Debt Collector untuk segera menarik kendaraan yang dibeli oleh konsumen.

"Mereka yang menyita kendaraan rata-rata tenaga lepas dengan postur tubuh yang besar. Kalau pun nantinya konsumen kembali bisa membayar, biasanya konsumen dibebankan biaya tambahan dengan alasan untuk biaya pinalti, biaya pengiriman pick up danmasih banyak lagi untik menggaji Debt Collector itu," ungkap Kurniadi Hidayat, Pimpinan Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional Indonesia (LPKNI) Provinsi Jambi.

Kurniadi mengungkapkan,ditahun 2016 ini, setidaknya sebanyak 150 aduan masyarakat yang melapor ke LPKNI baik keluhan masalah finance kedaraan maupun perumahan.

"Banyak sekali, bahkan kepolisian seakan akan tidak peduli kekerasan dari Debt Collector, padahal ini hukum pidana, eksekusinya kredit yang menunggak melalui pengadilan, penangananya polresta dan kapolda, bukan Debt Collektor," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved