EDITORIAL
Penjaga Hutan
Editorial Tribun Jambi.
SETIAP tahun, berkali-kali kita membaca pemberitaan tentang perburuan satwa liar yang dilindungi. Mulai dari perburuan burung langka, harimau Sumatera, beruang, tapir, gajah hingga berbagai jenis hewan yang dilindungi oleh undang-undang lainnya, yang nilai tulang dan kulitnya saja bisa membuat seseorang kaya raya.
Cerita perburuan ini sudah berlangsung berpuluh tahun lamanya. Hampir semua hutan di Jambi, bahkan taman nasional sekalipun tak luput menjadi arena perburuan satwa liar.
Lantas bagaimana dengan penjaga hutan kita? Kementerian kehutanan beserta dinas kehutanan beserta perangkatnya pada pemerintahan provinsi hingga kabupaten, adalah lembaga yang bertanggung jawab untuk menjaga kelestariannya. Kemudian institusi ini ditopang oleh Badan Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA), lembaga pengelola taman nasional, serta lembaga-lembaga penunjang lainnya.
Tentunya tugas berat menjaga kelestarian hutan berikut ekosistem di dalamnya disokong dengan dana yang cukup besar. Satu di antaranya bersumber dari APBN, yaitu Dana Alokasi Khusus Dana Reboisasi (DAK-DR), yang merupakan Dana Bagi Hasil (DBH) untuk provinsi dan kabupaten.
Hanya saja, dana besar ini di hampir setiap kabupaten di Jambi selalu menjadi silpa, dan tidak terserap secara maksimal. Pasalnya, DAK-DR hanya bisa dialokasikan semata-mata untuk penghijauan hutan. Banyak Kepala Dinas Kehutanan hingga kepala daerah mengeluh, karena sulit membiayai pembangunan infrastruktur yang mendukung untuk memproteksi hutan dari para pembalak dan pemburu liar.
Bagaikan lagu lama yang terus diulang-ulang, minimnya personel polisi kehutanan, minimnya peralatan penunjang semisal sepeda motor atau mobil patroli, atau tidak adanya pos jaga, adalah alasan yang kerap dikemukakan oleh kepala dinas ataupun kepala daerah, ketika ditanyai mengapa kasus-kasus pembalakan hutan dan perburuan liar masih terus terjadi.
Tentang minimnya personel polisi kehutanan misalnya. Keluhan ini sudah terdengar sejak 20 tahun terakhir. Andai saja, setiap tahun pemerintah setempat merekrut satu orang saja menjadi anggota polisi kehutanan, terlepas honorer maupun PNS, setidaknya sudah ada tambahan 20 personel. Andai saja, setiap satu periode pemerintah kepala daerah, mengirim dua PNS untuk menjadi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) kehutanan, tentu dalam 20 tahun sudah memiliki delapan PPNS kehutanan.
Kalau memang ada niat yang kuat untuk menjaga hutan, memberantas praktik-praktik illegal logging, dan memberantas para pemburu liar, tentu pengadaan personel hingga peralatan pendukung, bukanlah hal yang mustahil.
Hari ini kita mendengar dua gajah dibantai, beberapa bulan lalu, kita juga mendengar ada gajah yang diracun, di waktu yang tak berapa lama kita juga menyaksikan tayangan pemberitaan ada harimau sumatera yang sekarat akibat terkena jerat kawat baja.
Kerja keras para personel yang selama ini mendedikasikan diri untuk pelestarian hutan dan lingkungan, akan terasa sia-sia belaka, jika tidak ada dukungan penuh dari pemerintah, terutama dari kepala daerah sendiri. Boleh saja beralasan bahwa APBD di daerahnya kecil, atau sulit menjuluk dana APBN, namun jika praktik praktik kotor yang mengancam keselamatan hutan dan isinya tetap dibiarkan, maka masyarakatlah yang akan menjadi korbannya.
"Hanya ketika pohon terakhir telah mati, sungai terakhir telah teracuni, dan ikan terakhir telah tertangkap, baru kita akan menyadari bahwa kita tidak bisa makan uang". (*)