Fantastis, Rp 51 Triliun Potensi Kerugian Negara Akibat Ilegal Logging

Sialnya kementerian tidak punya sistem untuk memvalidasi apakah benar laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Sulistyanto (kanan) dari Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dari Sektor Kehutanan dan Perkebunan, dan Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Jambi, Irmansyah Rahman (tengah) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi. Tommy Kurnkawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Tim Gerakan Nasional Penyelamatan Sumber Daya Alam (SDA) dari Sektor Kehutanan dan Perkebunan, Sulistyanto mengaku mencium adanya kerja sama pemerintah khususnya di Kabupaten Sarolangun dan Tebo atas kegiatan ilegal logging. 

Selain itu salah satu masalah dari Kementerian LHK saat ini bahwa tidak adanya adanya data potensi pendataan ditiap pelaku usaha ditiap daerah khususnya di Provinsi Jambi.

"Sialnya kementerian tidak punya sistem untuk memvalidasi apakah benar laporan dari pelaku usaha tentang hasil produksi mereka itu memang benar. Dari perhitungan kita ada 70 persen kayu tidak terimpor di Indonesia," katanya.

Dari hitunganya dari 2004-2013 potensi kerugian negara mencapai Rp 7 Triliun.

"Itu belum masuk konversi tambang dan sawit, kalau ditotalkan sekitar Rp 51 triliun kerugian negaranya," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved