Polair Jambi Ungkap Enam Kasus Penyelundulan Barang Ilegal, ini Jalur-jalurnya
Namun, belakangan jalur ini menjadi akses untuk masuknya aktivitas perdagangan ilegal dari luar Jambi
Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin
TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Seperti disampaikan Dir Polair Polda Jambi, sejak lama warga di kabupaten Tanjung Jabung Timur sudah membangun jalur perdagangan yakni dari Nipah Panjang menuju Pulau Cempa Kepri.
Jalur ini lah yang dulunya digunakan untuk kegiatan perekonomian warga. Sementara akses lain yang juga menjadi jalur perdagangan adalah Kuala Tungkal dan Batam.
Namun, belakangan jalur ini menjadi akses untuk masuknya aktivitas perdagangan ilegal dari luar Jambi.
Dari Januari hingga april 2016, jajaran polair sudah mengungkap enam kasus berkaitan penyelundupan melalui jalur tikus ini.
Tak jarang pula dari kasus yang diungkap, barang yang dimuat merupakan barang ilegal yang didatangkan dari luar negeri, umumnya dari Malaysia dan Singapura yang masuk melalui Batam.
Selanjutnya ke Jambi melalui dua jalur tikus yakni perairan Nipah Panjang dan Kuala Tungkal.
"Untuk bawang yang kita amankan diduga dari luar negri jugam tapi belum bisa kita pastikan, masih kita selidiki ke arah sana, untuk jaringan belum kita temukan ada indikasi kesana,"kata Kombes Pol Julius Bambang, Selasa (11/3/2016) di Mako Polair Polda Jambi.
Untuk mengantiaipasi aktivitas masuknya barang selundupan di Jambi, Ditpolair sudah mengaktifkan sejumlah titip pengawasan.
Yakni di Kuala Tungkal, Tanjung Jabung barat, Nipah Panjang kabupaten Tanjung Jabung Timur, Suak kandis, Angso Duo dan Kerinci.
Masing-masing markas dilengkapi dua kapal patroli dengan sejumlah personel yang mobile jika dibutuhkan tambahan personel dari mako polair Polda Jambi.
"Kita sudah perketat pengawasan, dan sudah ada satu kapal bantuan dari Mabes Polri yang kita gunakan untuk patroli di perairan kita,"pungkasnya.
Jumat kemarin, Sebanyak 2.111 karung bawang merah diamankan direktorat polisi perairan Polda Jambi dari Kapal Motor (KM) Karaeng.
Muatan tanpa dokumen resmi ini diamankan di perairan Nipah Panjang, Kabupaten Tanjung Jabung timur.
Petugas juga mengamankan ABK KM Karaeng berinisial CW sebagai tersangka.
Sementara pemilik bawang berinisial H bin MT dan HJ bin KP masih diperiksa sebagai saksi.
Bawang ilegal tersebut dimuat dari pulau Cempa Kepri. Diduga bawang tersebut meeupakan selundupan dari luar negeri.
