Pengusaha Batu Bara Cueki Pergub
MUARA TEBO - Energi yang dikeluarkan untuk terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2013, tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara,
Penulis: Awang Azhari | Editor: esotribun
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Awang Azhari
TRIBUNJAMBI.COM, MUARA TEBO - Energi yang dikeluarkan untuk terbitnya Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 18/2013, tentang tata cara pelaksanaan pengangkutan batu bara, sebagai tindak lanjut dari Perda nomor 13/2012, tentang pengaturan pengangkutan batu bara dalam Provinsi Jambi seperti tak menghasilkan apa-apa.
Faktanya kini perusahaan batu bara dengan 'nyaman' menjalan aktivitas angkutan batu bara tanpa mengacu ke Perda dan Pergub yang terbit di era Gubernur Hasan Basri Agus (HBA) tersebut.
Di Tebo sampai saat ini angkutan batu bara berlangsung menggunakan kendaraan besar, dengan tonase di atas 20-30 ton, atau tiga sumbu.
Padahal di Pergub, Pasal 1 poin 18 dijelaskan secara detail soal jenis kendaraan yang bisa digunakan, yakni kendaraan angkutan barang yang membawa muatan batubara dengan jenis kendaraan dua sumbu seperti kendaraan Truck PS, Colt Diesel, dan sejenisnya dengan daya angkut dan kelas jalan sesuai buku uji kendaraan.
Hal ini yang membuat masyarakat Tebo bertanya-tanya karena hampir semua jenis truck yang mengangkut batu bara di tebo kendaraan tiga sumbu, atau biasa masyarakat menyebut fuso.
"Kami heran kenapa tidak ada tindakan dari pemerintah, baik pemerintah kabupaten atau provinsi. Padahal jelas ini melanggar," sebut seorang warga, Liga, kemarin.
Begitu ?juga soal waktu aktivitas angkut batu bara yang kini terkesan sama sekali tak mengindahkan Pergub, truck-truck besar bermuatan penuh bahkan menjulang melewati permukaan bak itu dengan leluasa lewat di jalan umum siang hari dari Tebo ke Tanjab Barat. "Kalau saya hitung dalam satu hari dari pagi sampai sore ada 50 fuso yang lewat," jelas pria yang tinggal tak jauh dari lokasi angkut batu bara tersebut.
Padahal secara jelas di Pergub yang sama Pasal 8, untuk wilayah Tebo-Bungo pengangkutan batubara dilaksanakan dengan pola sistem one way dari Simpang Niam (Tebo) menuju Lubuk Kambing - Merlung (Tanjab Barat) mulai pukul 20.00 WIB malam s/d 05.00 WIBpagi dan dari Merlung ke Simpang Niam dari pukul 08.00 Wib Pagi s/d pukul 17.00 WIB sore.
Hal ini dianggap sangat meresahkan, ?soal truck tiga sumbu dinilai oleh masyarakat menjadi penyebab rusaknya akses jalan di Tebo. Selain itu aktivitasnya di siang hari juga dinilai sangat membahayakan.
"Sekarang sudah berapa banyak korban jatuh ketabrak fuso batu bara itu, kalau siang inikan ramai sekali aktivitas warga," sebut warga lain, Marwan.
Atas persoalan ini, beberapa waktu lalu sekelompok mahasiswa ?coba mempertanyakannya ke pemerintah daerah namun sampai saat ini belum ada rekomendasi apapun dari pemerintah setempat, tampak belum ada perubahan sama sekali.
Padahal di Pasal 4 Pergub nomor 18/2013 itu secara eksplisit tertulis, Kepala Daerah sesuai kewenangannya dapat menghentikan kegiatan usaha pengangkutan batubara dan pertambangan batubara apabila terjadi pelanggaran terhadap ketentuan peraturan yang berlaku.
Tribun coba mengkonfirmasi ke Dinas Perhubungan Tebo terkait persoalan ini, sayang tidak satupun pihak di sana yang mau memberi keterangan, dengan alasan hanya Kadis Asnawi Zakaria yang bisa memberi statemen ke media. "Ke kadis saja langsung pak, memang di bawah bidang kami, tapi soal keterangan keluar kami tidak bisa," sebut petugas Dishub yang mengenakan hijab itu beberapa hari lalu. Sayangnya, selain tak berada di lokasi Asnawi Zakaria tidak bisa dihubungi via ponsel.
Sementara Peltu Sekda Tebo, Harmain, menyebut bahwa sebenarnya masalah ini pernah didudukan bersama dengan pengusaha batu bara, namun memang belum ada sinkronisasi terkait aturan mengingat pengusaha mengklaim mereka lewat jalan nasional, sehingga mengikuti aturan lebih tinggi dari Perda.
"Alasan pengusaha mereka ikut aturan lebih tinggi. Tapi kita tetap mencari sinkronisasinya, sekarang sedang digarap secara teknis oleh Dinas Perhubungan (Dishub Kabupaten). Mungkin baiknya konfirmasi ke Dishub," tutur Sekda kepada Tribun via ponsel. (*)