Belum Ada Cagar Budaya yang Ditetapkan Secara Hukum

Tidak ada cagar budaya yang sudah ditetapkan di Jambi.

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka HB

TRIBUNJAMBI.COm, JAMBI - Tidak ada cagar budaya yang sudah ditetapkan di Jambi. Cagar budaya baru diregister oleh Badan Pelestari Cagar Budaya, sementara yang menetapkan adalah kewenangan adalah pemerintah setempat.

Menurut Muhammad Ramli selaku kepala BPCB Jambi cagar budaya yang ada di Jambi baru teregistrasi, namun tidak punya perlindungan hukum.

“Belum ditetapkan secara hukum oleh pemerintah setempat, artinya tidk ada perlindungan hukum untuk cagar budayanya,” katanya, pada Minggu (10/4).

Muhammad Ramli selaku kepala Badan Pelestarian Cagar Budaya atau BPCB mengatakan jika ingin menetapkan cagar budaya secara hukum, pemerintah daerah harus punya tim ahli cagar budaya, katanya Pada Minggu (10/4).

Dia mengatakan untuk menjustifikasi sebuah tempat menjadi cagar budaya dan menetapkannya pemerintah kabupaten kota sudah harus punya Tim Ahli Cagar Budaya.

“Mereka akan menganalisis secara teknis dan akademik dan merekomendasikan sebuah cagar budaya untuk ditetapkan secara hukum,” katanya.

“Yang menetapkan adalah bupati atau gubernur dari usulan tim ahli,” katanya.

“Kalau ndak ada tim itu sampai kiamat nggak akan ada penetapan, ini amanat uu,” katanya sembari diselingi canda.

Ramli menegaskan hal tersebut karena melihat banyaknya cagar budaya yang keadaannya terancam, sementara penetapan belum ada.

Tim tersebut terdiri dari antropolog, petugas museum, sejarawan, budayawan hingga arkeolog. “Minimal lima sampai tujuh orang,” katanya.

Pemerintah kabupaten, kota atau provinsi mengajukannya ke dirjen kebudayaan lalu ikut kursus sertifikasi yang lulus baru daat sertifikat tim ahli. Meski un begitu tetap ada porsi kerja masing-masing dengan BPCB.

“Bagian pemugaran, pelestarian hingga pemeliharaan tetap porsi kami,” kata Agus selaku kabid pemugaran BPCB. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved