Penyalahgunaan Narkotika
Sebelum Dibawa ke BNNP, Salah Satu Oknum Polisi Minta Uang Rp 7 Juta
Sebanyak 16 remaja pengguna narkoba jenis ekstasi diamankan Anggota Resnarkoba Polresta Jambi
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak 16 remaja pengguna narkoba jenis ekstasi diamankan Anggota Resnarkoba Polresta Jambi di Perumahan Sevila, Blok N, No 01, Kelurahan Mayang, Kecamatan Kotabaru, Rabu (6/4) lalu.
Mereka adalah Imam Putra Pamungkas, Rifki Fadri, Irawan, Suryadi, Waldianto, Dedi Irawan, Hendra Abudi, Riki Fernanda, M Aris Krisnanto, Willy Andoko, Muhamad Safii, Hendri, Puspa Widyaningsi, Uci Ratna, Ela Safitri dan Martina. Muda-mudi tersebut diketahui tengah berkumpul dan menghidupkan musik di salah satu rumah yang berada di perumahan tersebut.
WA (23), satu diantara 16 muda-mudi yang dijaring Sar Narkoba Polresta Jambi mengatakan, awalnya pada Rabu dini hari (6/4) ia bersama teman-temannya pergi ke salah satu tempat hiburan malam.
Namun merasa kurang puas, mereka melanjutkan kegiatan bermusik di salah satu rumah temannya yang berada di Perumahan Sevilla.
"Di situlah kami digerebek polisi. Lalu kami digiring ke Polresta," kata WA
Ia membeberkan, sebelum dilimpahkan ke BNNP Jambi, oleh salah satu petugas, mereka sempat dimintai uang sebesar Rp 7 juta. Kemudian, mereka menyanggupi untuk membayarnya.
"Waktu itu, yang megang uang segitu kawan aku. Jadi dialah yang ngasih uangnya," tutupnya.
Diberitakan sebelumnya, Kasubbag Humas, AKP Sri Kurniati mengatakan, penangkapan tersebut berdasarkan informasi masyarakat sekitar, bahwa di TKP ada aktivitas muda-mudi tengah menghidupkan musik dengan suara besar. Sekitar pukul 13.00, petugas langsung mendatangi TKP dan langsung mengamankan ke 16 orang tersebut.
"Pada penggeledahan tidak ditemukan barang bukti apapun. Tapi mereka tetap digiring ke Polresta," kata Sri, Sabtu (9/4).
Ia melanjutkan, setelah digiring ke Polresta Jambi, ke-16 muda mudi tersebut dilakukan tes urine dan hasilnya positif menggunakan narkoba jenis ekstasi.
"Mereka dilimpahkan ke Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Jambi untuk dilakukan rehabilitasi," tandasnya.
Kapolresta Jambi, Kombes Pol Bernard Sibarani membantah adanya permintaan uang Rp 7 juta tersebut. Ia mengatakan, jika ada pihak yang merasa dirugikan dalam penggerebekan tersebut silahkan melapor kepada Profesi dan Pengamanan (Propam).
"Nggak ada itu minta uang. Untuk apa? Kalau memang mereka merasa dirugikan silahkan melapor kepada Propam agar segera ditindaklanjutin mencari siapa anggota tersebut," jelas Kapolresta.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11042015_gaji_20150411_150601.jpg)