Zola: Ini Memalukan Sekali

Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, akan menindak tegas oknum yang terlibat narkoba tersebut.

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/TOMMY KURNIAWAN
Zumi Zola 

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Pegawai Negeri Sipil (PNS) atas nama Ifan Fahmi (32) yang sebelumnya ditangkap Satres Narkoba Polresta Jambi karena kasus penyalahgunaan narkotika, bekerja di Biro Umum Pemerintah Provinsi Jambi.

Terkait hal itu, Gubernur Jambi, Zumi Zola mengatakan, akan menindak tegas oknum yang terlibat narkoba tersebut.

"Ini memalukan sekali! Seharusnya menjadi panutan masyarakat, Tidak menutup kemungkinan kita akan pecat ya," tegasnya.

Terkait akan diadakannya tes urin di lingkup pegawai pemprov, ia mengatakan, tes urine tidak semata-mata menghilangkan pengguna narkoba. Yang diperlukan menurutnya adalah kesadaran orangnya.

"Tes urine bisa saja kita lakukan setiap hari, tapi kan tidak bisa langsung menghilangkan begitu saja. Yang dibutuhkan saat ini kesadaran orangnya," pungkasnya.

Sebelumnya, Sekda Provinsi Jambi, Ridham Priskap mengakui bahwa  PNS atas nama Ifan Fahmi (32) yang
ditangkap merupakan pegawainya yang bekerja di Biro Umum Pemerintah Provinsi Jambi.

"Iya benar, tadi saya menelpon atasannya dan itu memang benar," katanya.

Ia pun sempat terkejut mendengar kabar yang sebelumnya tribun menghubunginya melalui via telepon.

"Makanya saya pastikan dulu sebelumnya, dan terbukti itu pegawai kita," ungkap Ridham.

Menanggapi hal tersebut, saat ini pihaknya akan menunggu terlebih dahulu proses yang dilakukan oleh kepolisian, karena saat ini masih dalam tahap penyelidikan.

"Kita tunggu bagaimana kejelasannya selama di sana," katanya.

Ridham menegaskan, jika terbukti pegawai tersebut tersandung kasus narkoba, maka pihaknya tidak akan segan mengambil tindakan tegas atas kejadian ini.

"Sesuai dengan PP 53 Tahun 2010 tentang kepegawaian itu pelanggaran cukup berat, bisa sampai pemberhentian secara tidak hormat," tegasnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved