Bandar Besar Jambi Ditangkap

Pemilik Rumah Mewah yang Digerebek BNNP Jarang Bergaul

Proses penggerebekan di rumah mewah milik Robin di RT 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUN JAMBI/RIAN AIDILFI
BNN Jambi saat menggelar barang bukti hasil tangkapan di Jalan Mawardi, Gang II RT 2-3, Kelurahan Tambak Sari, Kecamatan Jambi Selatan, Selasa malam (5/4). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNNEWS.COM, JAMBI - Proses penggerebekan di rumah mewah milik Robin di RT 02 Tambak Sari, Kelurahan Thehok, Kecamatan Jelutung cukup membuat warga geger.

Seperti terlihat pada Selasa (5/4/2016) malam, tetangga dan warga sekitar tempat tinggal Robin berkerumun.
Warga tampak menyaksikan proses penggerebekan tersebut.

Menurut informasi warga sekitar tempat tinggal Robin. Selama ini tersangka dikenal kurang bergaul dan tertutup.

Robin dikenal warga sebagai seorang pengusaha. Namun, tak banyak yang mengetahui aktivitasnya sebagai terduga pengedar narkoba.

"Orangnya tertutup, warga dak tau apa kerjanya selama ini," kata Muzia, salah seorang tetangga Robin.

Sepengetahuan warga, Robin tinggal di dalam rumah mewah milik istri mudanya Titin, "Robin baru tinggal di sini, kalau istrinya memang asli warga sini. Rumah besar ni memang punya istrinya," kata Muzia.

Tertangkapnya Robin sebagai tersangka pengedar sabu cukup membuat warga kaget, "Kami tadi lagi tahlilan, dengar ribut makanya lari ke sini, rupanya ada penggerebekan," sambung Muzia.

Terpisah, Kabid Pemberantas BNNP Jambi, AKBP Marlian mengatakan, tersangka dulunya merupakan pengusaha kayu, "Dulu dia pengusaha kayu pengakuannya. Tapi karena bangkrut lari ke Narkoba," katanya.

Pihak BNNP sendiri kini tengah melakukan pengembangan kasus terkait adanya indikasi jaringan luar negeri.

Selain Robin, petugas juga mengamankan dua tersangka lainnya yakni Gentong serta kurir berinisial AND.
Atas perbuatannya ketiga  tersangka dibidik dengan pasal 112, Pasal 114 UU nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika. Dengan ancaman penjara minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara. (*)

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved