Presdir Agung Podomoro Land Ditahan KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro

Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Presdir Agung Podomoro Land Ditahan KPK
ANTARA FOTO
Presiden Direktur Agung Podomoro Land (APLN) Ariesman Widjaja (tengah) bersama Direktur Keuangan APLN Cesar Dela Cruz (kiri), serta Direktur APLN Paul Christian Arianto (kanan) memaparkan laporan kinerja perusahaan di gedung Bursa Efek Indonesia (BEI), Jakarta, Rabu (11/11). Hingga akhir September 2015 penjualan dan pendapatan usaha APLN mencapai Rp3.919,6 miliar, tumbuh 11 persen dari periode yang sama pada 2014, dari penjualan properti tumbuh 10 persen, dan dari pendapatan berulang tumbuh 14,4 persen.

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan terhadap Presiden Direktur PT Agung Podomoro Land Ariesman Widjaja, Sabtu (2/4/2016).

KPK menjerat Ariesman sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap kepada anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta, Mohamad Sanusi.

Ariesman keluar dari Gedung KPK sekitar pukul 12.00 WIB mengenakan rompi tahanan KPK berwarna oranye. Di balik rompi itu, Ariesman masih memakai baju yang sama dengan saat ia menyerahkan diri ke KPK.

Sambil berjalan menuju mobil tahanan, ia enggan berkomentar soal kasus yang menjeratnya.

"Tanya pengacara saya saja," kata Ariesman singkat seraya masuk ke mobil hitam yang menjemputnya.

Bos perusahaan pengembang properti itu kemudian dibawa ke rumah tahanan Polres Jakarta Pusat.

Ariesman sempat tidak diketahui kabarnya selama beberapa jam setelah ditetapkan sebagai tersangka. Akhirnya ia muncul di gedung KPK, Jumat (1/4/2016) malam dan menyerahkan diri.

Menurut Ketua KPK Agus Rahardjo, uang yang diberikan kepada Sanusi terkait pembahasan Raperda tentang Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil Provinsi DKI Jakarta 2015-2035 dan Raperda tentang Rencana Kawasan Tata Ruang Kawasan Strategis Pantai Jakarta Utara.

Dalam operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 1.140.000.000 yang diterima Sanusi sebanyak dua kali.

Sanusi sudah menerima uang dari Ariesman sebesar Rp 1 miliar pada 28 Maret lalu.

Ariesman disangka dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 jo Pasal 64 ayat 1 KUHP. 

Sumber: Kontan
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved