Harga BBM Turun, Uber Ogah Turunkan Tarif
Pascapemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April lalu, Organisasi Pengusaha
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Pascapemerintah menurunkan harga bahan bakar minyak (BBM) pada 1 April lalu, Organisasi Pengusaha Angkutan Darata (Organda) juga menetapkan penurunan tarif angkutan umum, Jumat (1/4).
Penurunan tersebut berlaku bagi bus kecil. Tarif bus kecil turun sebesar Rp 500 dari Rp 3.500 menjadi Rp 3.000 per trip. Sementara tarif bus kota turun Rp 300, dari Rp 3.800 menjadi Rp 3.500,
Tarif taksi juga mengalami penurunan juga untuk flag fall, dari Rp 7500 menjadi Rp 6.500. Sementara itu untuk per kilometer (km), tarif taksi turun dari Rp 4.000 menjadi 3.500 per km. Sedangkan untuk tarif waiting time turun dari Rp 48.000 menjadi Rp 42.000.
Namun demikian, langkah penurunan tarif tersebut tak diikuti oleh pemain transportasi umum berbasis aplikasi UberCar.
Manajemen Uber di Indonesia mengungkapkan, tanpa ada penurunan tarif, mereka sudah menyesuaikan kebutuhan dari konsumen.
"Penentuan tarif UberCar tidak semata-mata dari harga BBM. Melalui mekanisme pasar maka harga disesuaikan dengan kemampuan dan keinginan konsumen dalam memakai jasa transportasi yang kami sediakan. Sehingga, gejolak harga BBM tidak berpengaruh dalam penentuan harga" kata Musa Emyus, Sekjen Koperasi Jasa Trans UB kepada KONTAN, Jumat (1/4).
Menurutnya, tarif UberCar sudah sesuai dengan keinginan konsumen yang sejalan dengan instruksi dari Kementerian Perhubungan. Saat ini UberCar mengggunakan tarif dasar sebesar 2000 per km dan 300 per menit.