EDITORIAL
Bocor di Jalan
Editorial Tribun Jambi
Niat yang baik belum tentu berujung baik pula, apabila dilakukan tidak sesuai aturan yang berlaku. Bahkan kesalahan ini bisa jadi dimanfaatkan oleh pihak lain untuk menjatuhkan karier seseorang.
Seorang kasi di Dinas Perhubungan Kabupaten Batanghari ditengarai memungut uang retribusi mobil angkutan antar kota dalam propinsi yang biasa melintas di ruas jalan lintas Jambi - Muara Bulian, tepatnya di Jalan Gajah Mada, di depan terminal. Namun caranya yang berbeda, ia langsung menemui pihak PO angkutan di Jambi, dan mengambil uang retribusi angkutan untuk pembayaran satu bulan untuk semua unit angkutan.
Menurut pihak kompeten di Dinas Perhubungan, tindakan kasi tersebut tidak diperbolehkan, karena tidak sesuai dengan jabatan yang diembannya. Selain itu, aturan yang berlaku, retribusi dipungut saat angkutan melintas dan memasuki terminal.
Sesuai Perda No 20 tahun 2011, tentang Retribusi Daerah, penarikan retribusi travel yang melewati Batanghari tidak boleh dilakukan secara borongan namun dilakukan setiap kali melintas, dan sekali melintas ditarik retribusi sebesar Rp 3.000.
Informasi yang dihimpun Tribun, ada dugaan pungutan lainnya yang tidak disetorkan oknum pegawai dishub ini ke kas daerah, dan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Meskipun oknum yang bersangkutan berdalih, bahwa uang yang ia peroleh digunakan untuk membeli seragam dan sepatu dinas beberapa anak buahnya di lapangan.
Dugaan praktik pungutan yang tak sesuai aturan ini merebak di kalangan internal pegawai Dishub Batanghari. Terlepas dari adanya unsur suka atau tidak suka di lingkungan kantor tersebut, sejatinya pimpinan SKPD tersebut harus bersikap tegas, dan segera mengusut tuntas adanya dugaan pungutan tersebut.
Terlebih retribusi di dishub ini merupakan satu di antara pundi Pemkab Batanghari untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD). Tentu sudah dapat dibayangkan berapa rupiah potensi PAD yang menguap, atau masuk ke kantong oknum-oknum ini. Ya hitung saja berapa puluh atau bahkan ratusan jumlah kendaraan angkutan yang melintas di ruas jalan di Muara Bulian itu.
Pimpinan SKPD harus bisa menghentikan semua praktik-praktik kotor di instansi yang ia pimpin. Kalau tidak segera bertindak, tentunya jangan disalahkan kalau tugas yang harusnya ia tunaikan, akan digantikan oleh orang yang lebih kompeten dan berintegritas. (*)