Ridham Berharap Bisa Sinkronkan Program Gubernur Jambi

Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan,

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/Tommy kurniawan

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dinyatakan, 6 bulan setelah dilantik, kepala daerah dan wakil kepala daerah sudah harus menyerahkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).

Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi, Ridham Priskap menekankan bahwa program kerja Pemerintah Provinsi Jambi dan Pemerintah Kabupaten/Kota se Provinsi Jambi harus sinkron.

Sekda menuturkan 6 misi dalam Visi Jambi TUNTAS 2016 -2021, yakni meningkatkan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih, transparan, akuntabel, dan partisipatif, uang berorientasi pada pelayanan publik, kemudian meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia yang sehat, terdidik, berbudaya, agamis, dan berkesetaraan gender. Yang ketiga menjaga situasi daerah yang kondusif, toleransi antar umat beragama dan kesadaran hukum masyarakat

Meningkatkan daya saing daerah melalui optimalisasi pembangunan ekonomi kerakyatan yang didukung oleh penerapan ilmu pengetahuan, teknologi, dan inovasi (IPTEKIN) berwawasan lingkungan.

"Dan meningkatkan aksesibilitas dan kualitas infrastruktur umum, pengelolaan energi dan sumber daya alam yang berkeadilan dan berkelanjutan serta meningkatkan kualitas kehidupan masyarakat," kata Sekda.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved