Sumur Air Bor Akan Dikenakan Pajak

Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi khususnya komisi tiga segera akan menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: Nani Rachmaini

TRIBUNJAMBI.COM JAMBI - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Jambi khususnya komisi tiga segera akan menggulirkan Peraturan Daerah (Perda) inisiatif Pengelolaan air tanah baik terhadap perusahaan maupun perorangan.

Kabid Geologi ESDM Provinsi Jambi, Karel Ibnu Suratno mengatakan, dalam peraturan pemerintahan (Permen) RI Nomor 121 Tahun 2015 tentang Pengusahaan Sumber Daya Air khususnya air tanah, nantinya akan menjadi kewenangan Gubenur juga yakni penerbitan perizinan air tanah dan perhitungan penilaian perolehan air tanah.

"Jadi setiap perusahaan apapun wajib menerbitkan izin pengelolaan air tanah jika perda ini telah di sahkan," kata Karel.

Tak hanya perusahaan saja, namun masyarakat juga wajib menerbitkan izin pengelolaan air tanah jika menggunakan air sumur bor lebih dari 100 meter kubik perbulanya atau rata-rata perharinya tiga meter kubik.

"Berbeda dengan petani sawah, mereka memanfaatkan air dasar tanah seperti sungai bukan air bawah tanah," ungkapnya.

Bagi perusahaan khusunya diwilayah cekungan air seperti Kabupaten Kerinci, Muaro Bungo, Sungai Penuh, Bangko, Sarolangun tidak akan dilarang untuk melakukan aktifitas di lokasi tersebut. Hanya saja ada beberapa aturan yang cukup banyak untuk para perusahaan disana.

"Seperti membuat sumur resapan. Kemudian setelah di bor akan diadakan uji debit air disana, jadi debit misalnya sumur hanya dua liter perdetik kita kasih dibawah itu. Kedua kalau itu sumur dangkal atau air bawah tanah tidak tertekan sama bedasarkan debit sumur maka kita kasih dibawah itu juga," ujar Karel.

Berbeda halnya bagi perusahaan yang berlokasi di cekungan air lintas Kabupaten atau Provinsi, nantinya izin tersebut harus mendaatkan rekomendasi dari Mentri ESDM dalam hal ini bidang Geologi.

"Seperti Jambi-Dumai, Painan-Lubuk Pinang, Kayuaro-Padang dan Lubuk Linggau-Muara Enim itu perbatasan cekungan air," ungkapnya.

Sementara itu, untuk nilai perolehan air tanah per meterkubik, Karel mengaku saat ini belum ada karena nantinya yang akan memberikan berapa nilai pajak tersebut adalah Gubernur.

"Itu tergantung dari Gubernur. Perda ini ada di Jawa Barat, disana permeterkubiknya 20 persen dari hasil pendapatan mereka," akuinya.

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved