Jaksa Tanggapi Novum Muchtar Muis

Tanggapan dibacakan JPU Suyatno dan Susi di persidangan yang dipimpin Lucas Sahabat Duha.

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/DENI SATRIA BUDI
Muchtar Muis baju merah duduk di luar ruang sidang pascasidang PK 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Deni Satria Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sidang lanjutan Peninjauan Kembali (PK) terpidana kasus PLTD Sungai Bahar, Muchtar Muis dengan agenda tanggapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap bukti baru (novum, red) yang disampaikan penasehat hukum terpidana, digelar hari ini Rabu (23/3) di Pengadilan Tipikor Jambi.

Tanggapan dibacakan JPU Suyatno dan Susi di persidangan yang dipimpin Lucas Sahabat Duha.

Sepekan sebelumnya, penasehat hukum terpidana, Krismanto telah menyampaikan 15 bukti baru di persidangan. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved