Ini Tempat-tempat Pelarian Iwan Buah Selama jadi DPO Narkoba Polda Jambi

Iwan Buah menyerahkan diri ke Mapolda Jambi setelah sempat masuk DPO sejak 4 Agustus 2015 lalu

Penulis: Dedy Nurdin | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI/DEDI NURDIN
Iwan Buah menyerahkan diri ke Mapolda Jambi, Selasa (22/3) 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Dedi Nurdin

TRIBUNJAMBI.COM - Meski sempat masuk daftar pencarian orang (DPO) kasus narkoba bersama tiga orang lainnya yang diduga pengedar narkoba di Pulau Pandan, namun Adi Prabudi alias Iwan Buah dinyatakan bebas.

Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi Kombes Pol Krisnandi mengatakan, tersangka dibebaskan karena pihak kepolisian tak memiliki cukup bukti untuk dilakukan penahanan.

"Kami belum bisa menemukan bukti dan keterkaitan sehingga tidak dilakukan penahanan karena permasalahan dengan nata,"kata Direktur Reserse Narkoba Polda Jambi, Senin (22/3/2016) sore.

Iwan Buah menyerahkan diri ke Mapolda Jambi setelah sempat masuk DPO sejak 4 Agustus 2015 lalu.

Selama menyandang Status DPO Iwan pergi ke Jakarta, ke Palembang, Medan serta Aceh,"Alasan bisnis. Kenapa dia baru menyerahkan diri alasannya kemarin dia takut di jebak," kata Kombes Pol Krisnandi.

Senin siang sekitar pukul 12.00 wib Iwan menyerahkan diri ke Mapolda Jambi.

Selama tiga jam lebih ia menjalani pemeriksaan di Ditresnarkoba Polda Jambi, selanjutnya ia dinyatakan bebas.

"Kasusnya terputus, sementara kita mintai dia keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU (tindak pidana pencucian uang) dalam kasus diding,"katanya.

Iwan Buah merupakan adik ipar Diding yang diamankan di Bogor sebagai tersangka pengedar narkoba jaringan Pulau Pandan.

Nama Iwan kerap dikaitkan dengan kasus narkoba. Namun, saat ini ia dinyatakan bebas, pihak kepolisian berdalih tak memiliki cukup bukti untuk melakukan penahanan.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved