Mobil Kakak Sendiri Digelapkan
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudi warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mengurai, Kotabaru diamankan aparat Polsek Pasar di rumahnya,
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Rian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Rudi warga Villa Kenali, Kelurahan Mayang Mengurai, Kotabaru diamankan aparat Polsek Pasar di rumahnya, Sabtu kemarin. Pengusaha rental mobil diduga melakukan penggelapan mobil. Modusnya, tersangka meminjam mobil milik korban dengan diiming-imingi keuntungan besar untuk dirental. Lalu mobil korban digadaikan.
Kapolresta Jambi melalui Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan laporan korban berinisial R warga Pasar dan laporan lain.
Berdasarkan keterangan tersangka, jelas Ridwan, tersangka gelapkan 19 mobil dari teman dan keluarga dekat. Korban dari PNS hingga sesama pengusaha rental."Korban lainnya juga melapor ke Polsek Kotabaru. Di antara korbannya, yakni anggota TNI dan kakak kandungnya," kata Ridwan, Minggu (13/3).
Lebih lanjut Ridwan menjelaskan, modus pelaku minjam mobil korban berinisial R tersebut dan tidak dikembalikan. Setelah dua bulan tak dikembalikan, korban melakukan penelusuran dan ternyata mobil korban didapatkan dari orang lain."Ternyata tersangka gadaikan mobil korban kepada orang tersebut," tandasnya.
Barang bukti yang diamankan satu unit mobil Toyota Avanza nopol BA 1718 YD. Kepada wartawan, Rudi mengaku tega melakukan hal tersebut berawal saat sukses menjadi pengusaha rental mobil sejak 2005 silam dengan omset perbulan Rp 40 juta. "Saat itu saya pernah ditipu orang juga. Mobil saya malah digadai orang. Lalu sejak 2013, saya gelapkan mobil kakak saya sendiri," ungkapnya.
Setelah gadaikan mobil kakaknya, kata Rudi, malah menjadi ketagihan. Lalu ia menipu setiap bulan bermodalkan STNK dan mobil yang ia pinjam dari korban, lalu mobil tersebut ia gadai dengan harga Rp 15 juta per mobil."Uang dari mobil itu untuk membayar angsuran pinjaman dan memenuhi kebutuhan sehari-hari," singkatnya.
Kini tersangka berikut barang bukti diamankan di Polsek Pasar guna dilakukan pengembangan lebih lanjut. Atas perbuatannya tersangka dikenakan pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman diatas 7 tahun penjara. (adi)