EDITORIAL
Menanti Keadilan
Editorial Tribun Jambi
MASIH segar di ingatan Kita betapa besarnya derita yang kita rasakan saat kabut asap menyelimuti Provinsi Jambi, tahun lalu. Anak-anak menderita sesak nafas, mata perih, bandara lumpuh, dan masih banyak kejadian lainnya, yang merupakan dampak dari kabut asap tersebut. Belum lagi kerusakan ekologi yang ditimbulkannya.
Asap ini merupakan produk dari kebakaran hutan dan lahan yang marak terjadi, baik di Provinsi Jambi maupun di provinsi tetanggan seperti Riau dan Sumatera Selatan. Kebakaran tersebut terindikasi dilakukan secara sengaja, dan sebagian tidak sengaja. Ini merujuk pada ditetapkannya sejumlah warga dan petinggi beberapa perusahaan sebagai tersangka.
Adanya rapat kordinasi pencegahan kebakaran lahan dan hutan yang diikuti oleh sejumlah pihak terkait, yang dipimpin oleh Gubernur Jambi kemarin patut diapresiasi. Memang, mencegah lebih baik daripada mengobati. Maka akan lebih baik mencegah agar ke depan tidak terjadi lagi kebakaran hutan dan lahan yang berdampak sangat besar. Kita sudah cukup kenyang pengalaman merasakan kabutnya, tapi masih miskin mengatasinya.
Adanya upaya pencegahan karhutla secara dini kita harapkan bisa menjadi awal yang baik untuk selama tahun ini bisa menikmati udara yang bersih. Saat ini tinggal kita menunggu bagaimana aksi selanjutnya dari para pihak terkait, terutama pemangku kebijakan, supaya apa yang sudah direncanakan, terutama maklumat yang sudah ditandatangani, bisa benar-benar diimplementasikan. Jangan sampai hanya selesai di atas kertas tapi api tetap menyala di atas lahan.
Ini bukanlah sebagai bentuk pesimisme atas upaya pencegahan dini yang sudah digelorakan sejak kemarin. Tapi ini merujuk pada lambatnya penanganan secara hukum atas tersangka pembakar hutan dan lahan di Jambi. Sudah ditetapkan beberapa petinggi perusahaan sebagai tersangka, saat api masih menyala di tanah Jambi, namun hingga kini belum juga yang sudah naik ke meja hijau.
Polisi hingga kini masih berasalan terkendala saksi ahli dalam melanjutkan kasus ini. Masyarakat awam akan bertanya-tanya, apakah ketika tidak ada saksi ahli maka para petinggi perusahaan itu tidak bisa dijerat hukum. Terlebih petinggi perusahaan yang sudah jadi tersangka itu tidak ada yang ditahan. Sementara di sisi lain, masyarakat kecil yang tertangkap membakar lahan, langsung dipenjara, dan sudah disidangkan.
Adanya penegakan hukum yang tegas dan seadil-adilnya dalam penanganan kasus kebakaran hutan dan lahan ini sangat dinantikan oleh masyarakat. Penegakan hukum juga erat kaitannya dengan kepastian hukum. Masyarakat menanti kepastian hukum itu, kapan pembakar hutan dari korporasi akan dijatuhi hukuman yang setimpal. Sebab, tanpa adanya penegakan dan kepastian hukum, kita tidak bisa berharap pencegahan kebakaran bisa berjalan dengan baik.
Kita berharap para pemangku kebijakan di daerah ini tidak melupakan sesak nafas yang dirasakan oleh ribuan orang terutama anak-anak di daerah ini. Kiranya, jangan sampai terjadi lagi kebakaran dan kabut asap tahun ini, namun tersangka yang ditetapkan tahun lalu belum juga beranjak kasusnya ke pengadilan. (*)