HOTLINE SERVICE

Kalau tak Daftar Gimana Nih?

Tanya tentang BPJS Ketenagakerjaan

Editor: Duanto AS

apo bpjs tnaga krja itu wajib sifatny?kalo dak dftar gmn,bun?trms.(+6281366731***)

Perusahaan yang Harus Tanggung Jawab
SESUAI undang-undang, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan wajib mendaftarkan karyawan ke BPJS Ketenagakerjaan. Kalau tidak, yang bersangkutan bisa diberi sanksi administratif, seperti lima perusahaan yang tengah diproses sanksinya saat ini. Pemberian sanksi itu usai putusan dari pengadilan. Selain itu, BPJS juga tengah berkoordinasi dengan BPMPPT untuk pencabutan izin usaha. Masyarakat yang bukan penerima upah dari perusahaan atau instansi, bisa juga mendaftar perorangan.
Keuntungan mendaftarkan BPJS Ketenagakerjaan, jika kecelakaan kerja mendapat santunan biaya perobatan sampai sembuh, cacat tetap, santunan meninggal dunia, kecelakaan lalu lintas juga mendapatkan santunan di luar dari Jasa Raharja. Terimakasih
Seandainya perusahaan tidak mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenagakerjaan, maka perusahaan itulah yang harus menanggung itu semua.

Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jambi, Hermunanto

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved