BI Terbitkan Instrumen Lindung Syariah

Salah satu aktifitas keuangan syariah ini pembiayaan ekspor impor, haji dan umroh serta aktifitas lainnya yang tentunya berpotensi untuk kerugian

Penulis: Muzakkir | Editor: bandot

Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir

TRIBUNJAMBI.COM - Dalam upaya menjaga stabilitas nilai tukar Rupiah dan berperan aktif mendorong perekonomian nasional, Bank Indonesia menerbitkan instrumen transaksi lindung nilai (hedging) syariah.

Hal itu sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia Nomor 18/2/PBI/2016 tentang Transaksi Lindung Nilai Berdasarkan Prinsip Syariah.

Kepala Unit Komunikasi dan Koordinasi kebijakan kantor perwakilan Bank Indonesia ( BI) Provinsi Jambi Aya Sophia mengatakan, penerbitan instrumen ini bertujuan memberi opsi skema syariah dalam mitigasi risiko perubahan nilai tukar Rupiah atas mata uang tertentu di masa yang akan datang.

"Transaksi lindung ini sangat penting, mengingat aktivitas keuangan syariah dalam valas tersebut terus meningkat cukup signifikan dalam setiap tahunnya," kata Aya.

Salah satu aktifitas keuangan syariah ini pembiayaan ekspor impor, haji dan umroh serta aktifitas lainnya yang tentunya berpotensi untuk kerugian.

Makanya, dengan adanya transaksi lindung nilai syariah, dapat dihindari potensi kerugian fluktuasi nilai tukar atas aktivitas pembiayaan atau pengelolaan dana yang menggunakan valuta asing (valas) itu.

Aya menjelaskan, peraturan transaksi lindung nilai syariah disusun berdasarkan prinsip syariah. Dan ini berbeda dengan instrumen transaksi lindung nilai konvensional yang telah ada sebelumnya.

Transaksi lindung nilai syariah harus didahului dengan forward agreement atau rangkaian forward agreement.

"Forward agreement adalah saling berjanji (muwa’adah) untuk melakukan transaksi spot dalam jumlah tertentu di masa yang akan datang dengan nilai tukar atau perhitungan nilai tukar yang disepakati pada saat saling berjanji," jelas Aya.

"Salah satu syarat lain dalam pelaksanaan transaksi lindung nilai syariah adalah bahwa transaksi dilakukan tidak untuk spekulasi, melainkan berdasarkan kebutuhan nyata," sambungnya.

Oleh karena itu, dalam transaksi lindung nilai syariah harus terdapat dasar kebutuhan atau underlying transaksi. Underlying transaksi lindung nilai berdasarkan prinsip syariah adalah seluruh kegiatan perdagangan barang dan jasa di dalam dan di luar negeri, dan atau investasi berupa direct investment, portfolio investment, pembiayaan, modal, dan investasi lainnya di dalam dan luar negeri.

"Secara lebih luas, instrumen transaksi lindung nilai syariah diharapkan dapat mendukung upaya pendalaman pasar keuangan, khususnya pasar valas domestik," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved