Kasus Perampokan

Sudah Seharusnya Peraturan Penggunaan Senjata Api Diperkuat

BANYAKNYA masyarakat menggunakan senjata api bisa dinilai dari berbagai segi baik untuk melindungi diri sendiri

Penulis: andika | Editor: Fifi Suryani

TRIBUNJAMBI.COM - BANYAKNYA masyarakat menggunakan senjata api bisa dinilai dari berbagai segi baik untuk melindungi diri sendiri atau bahkan untuk melakukan kejahatan. Pengamat Hukum Pidana Jambi, Sahuri berpendapat, sudah seharusnya peraturan penggunaan senjata api diperkuat.

Penegak hukum harus melakukan deteksi dini untuk menetapkan kepemilikan senjata api untuk apa guna senjata tersebut.
Pengguna senjata api legal itu mempunyai nomor registrasi di kepolisian. Dia terdaftar dan mempunyai izin untuk pengoperasiannya. Tentu saja sesuai dengan aturan berlaku.

Selain itu sebaiknya melakukan pemeriksaan rutin di polda. Ini untuk menghilangkan kesan bahwa senjata api berizin disalahgunakan.

Sedangkan senjata api yang tidak mempunyai izin seperti kecepek atau senjata api rakitan lainnya itu harus segera ditelusuri baik kepemilikan hingga siapa yang pertama mempunyai senjata tersebut.

Pokoknya cari sampai dapat siapa yang punya senjata yang tak berizin tersebut.

Selain itu penegak hukum harus jeli melihat masyarakat yang menggunakan senjata tersebut. Karena ada budaya kita yang mengharuskan seseorang punya senjata karena bagian dari budaya. Nah ini perlu di kaji lagi.
Maka dari itu kepemilikan senjata harus dilihat lagi fungsi dan tujuannya jangan disalahgunakan hingga akhirnya berakibat fatal bagi masyarakat.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved