Saksi Ahli dari BPKP Jambi Ditunda Bersaksi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi ahli dari BPKP, urung bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pabrik mini kelapa sawit,

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

laporan wartawan Tribun Budi

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Saksi ahli dari BPKP, urung bersaksi dalam sidang lanjutan dugaan korupsi pengadaan pabrik mini kelapa sawit, di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (7/3). Sidang yang diketuai I Wayan Sukradana tersebut ditunda pekan depan.

Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri Sarolangun, yang telah menghadirkan saksi ahli dari BPKP, juga mengatakan kepada majelis hakim, seorang terdakwa tidak bisa hadir karena sakit. "Maaf yang mulia, terdakwa Sasongko tidak bisa hadir karena sakit dan dirawat," sebut JPU.

Dikarenakan satu dari tiga terdakwa tidak hadir, Ketua Majelis hakim menunda sidang pekan depan. "Kesaksian dari saudara saksi ahli, harus didengar oleh ketiga terdakwa. Karena ada terdakwa yang sakit, sidang ditunda pekan depan," sebut I Wayan, seraya mengetuk palu.

Dalam kasus ini, indikasinya adalah pabrik mini yang menghabiskan dana miliaran rupiah tersebut tidak termanfaatkan. Rencananya pabrik mini ini akan digunkan sebagai sarana pembelajaran siswa. Namun, tidak berjalan sesuai rencana. Terdakwa dalam kasus ini adalah Thaharidi selaku KPA, Asrizal selaku PPTK dan Nur Sasongko selaku rekanan dari PT Global Ink.(udi)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved