Ali Imran Belum Dieksekusi
TRUBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca turunnya kasasi terdakwa kasus pengadaan genset rumah sakit daerah umum (RSUD) Raden Mattaher,
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Budi
TRUBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca turunnya kasasi terdakwa kasus pengadaan genset rumah sakit daerah umum (RSUD) Raden Mattaher, Ali Imran Mukhsin, pihak Kejaksaan Negeri Jambi, belum melakukan eksekusi. Sedangkan pihak Kejari Jambi, telah menerima putusan banding Ali Imran Mukhsin, tersebut.
Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Mattaher Jambi ini divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jambi 1 tahun 4 bulan. Putusan tersebut naik 4 bulan dari putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.
"Karena putusannya sudah 1 tahun 4 bulan (2/3 dari tuntutan), makanya kita terima putusan kasasinya," sebut Marcos Simare Mare, Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Selasa (8/3).