Ali Imran Belum Dieksekusi

TRUBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca turunnya kasasi terdakwa kasus pengadaan genset rumah sakit daerah umum (RSUD) Raden Mattaher,

Penulis: Deni Satria Budi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Budi

TRUBUNJAMBI.COM, JAMBI - Pasca turunnya kasasi terdakwa kasus pengadaan genset rumah sakit daerah umum (RSUD) Raden Mattaher, Ali Imran Mukhsin, pihak Kejaksaan Negeri Jambi, belum melakukan eksekusi. Sedangkan pihak Kejari Jambi, telah menerima putusan banding Ali Imran Mukhsin, tersebut.

Mantan Direktur Utama (Dirut) RSUD Mattaher Jambi ini divonis Pengadilan Tinggi (PT) Jambi 1 tahun 4 bulan. Putusan tersebut naik 4 bulan dari putusan hakim Tipikor pada Pengadilan Negeri (PN) Jambi.

"Karena putusannya sudah 1 tahun 4 bulan (2/3 dari tuntutan), makanya kita terima putusan kasasinya," sebut Marcos Simare Mare, Kasi Pidana Khusus Kejari Jambi, Selasa (8/3).

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved