5 Perusahaan Bakal Disanksi BPJS Ketenagakerjaan
5 perusahaan ini terancam dikenai sanksi setelah ada putusan dari pengadilan
Penulis: Muzakkir | Editor: bandot
Laporan Wartawan Tribunjambi, Muzakkir
TRIBUNJAMBI.COM - Sesuai dengan undang-undang yang berlaku, setiap perusahaan yang mempekerjakan karyawan, maka wajib baginya mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
Bila tidak, maka instansi vertikal di bawah naungan kementerian ini berhak memberikan sanknsi administratif. Namun pada kenyataannya, hingga saat ini baru 9 persen perusahaan di Jambi yang mendaftarkan karyawannya ke BPJS Ketenaga Kerjaan.
Menurut Kepala BPJS Ketenaga Kerjaan Cabang Jambi Hermunanto, pihaknya akan memberikan sanksi kepada perusahaan-perusahaan yang tidak mendaftarkan karyawannya dalam keanggotaan BPJS Ketenagakerjaan.
Dia mengatakan hingga saat ini pihaknya telah memproses sekitar lima perusahaan untuk diberikan sanksi. Namun pemberian sanksi itu usai putusan dari pengadilan.
"Sekarang masih proses. Angkanya sekitar lima perusahaan," ungkapnya.
Selain urusan dipengadilan, pihaknya juga tengah berkoordinasi dengan pihak BPMPPT untuk pencabutan izin usahanya.
Jadi jika nanti telah diputuskan dari pengadilan, pihak BPMPPT sebagai pemberi izin bisa langsung mencabut izin usaha mereka. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/24082015_bpjs-ketenagakerjaan_20150824_181056.jpg)