Nama Presiden dan Wapres Dicatut

Gugatan Perdata Kasus "Papa Minta Saham" Mulai Disidang

Sidang gugatan perdata atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham'

Editor: Fifi Suryani
TRIBUN TIMUR/ FAHRIZAL SYAM
Seknas Jokowi juga menggelar aksi dengan es balok dan petaka berisikan tuntutan kepada Setya Novanto untuk mundur dari DPR dan juga sindiran kepada Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) yang diaggap tak beretika 

TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - akarta. Sidang gugatan perdata atas putusan Majelis Kehormatan Dewan (MKD) terkait kasus 'Papa Minta Saham' segera disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (7/3/2016).

17 anggota masyarakat dari berbagai profesi telah mengajukan gugatan perdata di PN Jakarta Pusat dengan perkara Nomor: 620/Pdt G/2015 dengan tergugat seluruh anggota MKD.

"Iya. Sidang perdana hari ini. Kami sudah siapkan permohonan gugatan kami," jelas pegacara pemohon, Sugeng Teguh Santoso saat dihubungi.

Dengan tidak adanya putusan MKD yang menyatakan Setya Novanto melanggar Kode Etik atau tidak, lanjut Sugeng, maka Setya Novanto sebagai anggota DPR tidak dikenakan sanksi.

Selain itu ada potensi Setya Novanto bisa lolos dalam kasus yang saat ini diperiksa Kejaksaan Agung terkait rekaman yang dikenal 'Papa Minta Saham'.

"Ketiadaan putusan terhadap kasus pemeriksaan Setya Novanto ini, bisa dinilai sebagai suatu impunitas atau kekebalan oleh MKD kepada Setya Novanto," katanya.

Sehingga bagi anggota masyarakat, tindakan MKD yang tidak membuat putusan ini adalah tindakan melanggar hukum karena melalaikan kewajibannya membuat putusan.

Sumber: Kontan
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved