Wah, Pengedar Sabu di Murni Ternyata Adik Bandar Sabu di Pulau Pandan

Andika (32) tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Anggota Opsnal Polsek Pasar merupakan pengedar dan penguasa di kawasan RT 5

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Andika (32) bersama kedelapan temannya dibekuk anggota kepolisian sektor (Polsek) Pasar saat sedang pesta sabu di rumah kosong yang berada di RT 5, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura. 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andika (32) tersangka penyalahgunaan narkoba yang diamankan Anggota Opsnal Polsek Pasar merupakan pengedar dan penguasa di kawasan RT 5, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura.

Kapolsek Pasar, Kompol Ridwan Hutagaol mengatakan, ternyata Andika merupakan adik Husen, bandar narkoba yang diamankan pihak kepolisian beberapa waktu lalu di Pulau Pandan.

"Berarti dia ini meneruskan usaha abangnya," ujar Ridwan Sabtu (5/3).

Ia melanjutkan, diduga barang haram yang didapatkannya dari Pulau Pandan.

"Saat ini sedang kita lakukan pengembangan lebih lanjut lagi," singkatnya. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved