Dalam Sehari Andika Putar Rp 1,2 Juta dari Sabu-sabu, Untuk Dijual dan Dipakai Sendiri
Andika (32) warga RT 5, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura mengaku mendapat barang haram sebanyak satu ji dari Havis.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Andika (32) bersama kedelapan temannya dibekuk anggota kepolisian sektor (Polsek) Pasar saat sedang pesta sabu di rumah kosong yang berada di RT 5, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura.
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Andika (32) warga RT 5, Kelurahan Murni, Kecamatan Telanaipura mengaku mendapat barang haram sebanyak satu ji dari Havis.
"Dia yang ngantar dari Sengeti ke Murni. Saya beli cuma satu ji dan ini sisanya," ujarnya, Sabtu (5/3).
Kurang lebih 4 bulan, Andika menyediakan tempat di RT 5 tersebut untuk pesta dan bertransaksi narkoba.
Selain itu dia juga menjual sabu-sabu secara eceran seharga Rp 300 ribu.
"Saya sehari bisa jual satu ji seharga Rp 1,2 juta. Uang yang didapat itu diputar lagi untuk beli sabu. Lalu dipakai dan dijual lagi. Seperti itu setiap harinya," kata Andika. (*)
Berita Terkait