Awetan Sudah Berumur 5 Tahun
BKSDA seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual awetan Harimau di Kota Bungo, pada Sabtu (5/3).
Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo mengadakan operasi bersama menangkap penjual awetan satwa liar, pada Sabtu (5/3).
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baittri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BKSDA seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual awetan Harimau di Kota Bungo, pada Sabtu (5/3).
Menurut pengakuan pelaku awetan itu sudah berumur 5 tahun. Awetan Harimau itu pun bentuknya terlihat sudah tidak mulus di beberapa bagian tubuhnya seperti kaki kiri belakang dan kepala. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/offset-kulit-harimau_20160306_093211.jpg)