Awetan Sudah Berumur 5 Tahun

BKSDA seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual awetan Harimau di Kota Bungo, pada Sabtu (5/3).

Penulis: Jaka Hendra Baittri | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/JAKA HENDRA BAITTRI
Balai Konservasi Sumber Daya Alam atau BKSDA Jambi seksi wilayah II bersama Polres Tebo mengadakan operasi bersama menangkap penjual awetan satwa liar, pada Sabtu (5/3). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Jaka Hendra Baittri

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - BKSDA seksi wilayah II bersama Polres Tebo menangkap penjual awetan Harimau di Kota Bungo, pada Sabtu (5/3).

Menurut pengakuan pelaku awetan itu sudah berumur 5 tahun. Awetan Harimau itu pun bentuknya terlihat sudah tidak mulus di beberapa bagian tubuhnya seperti kaki kiri belakang dan kepala. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved