Pelajaran Penting, Terbukti Buang Sampah Sembarangan, Tujuh Orang Disidang
Mereka terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
TRIBUNJAMBI.COM, SLEMAN - Tujuh warga digiring ke Pengadilan Negeri (PN) Sleman untuk mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring), Jumat (4/3/2016).
Mereka terbukti melakukan pelanggaran membuang sampah sembarangan.
Hakim tunggal perkara Tipiring yang menangani kasus tersebut, Lingga Iriawan menyatakan, para terdakwa terbukti melanggar Peraturan Daerah (Perda) No.14 Tahun 2007 tentang sampah.
Mereka tertangkap tangan saat membuang sampah rumah tangga tidak pada tempatnya. Masing-masing didenda Rp 200.000 atau tujuh hari kurungan penjara.
Satu dari warga yang disidangkan, Yohannes Nico Prabowo mengaku selama ini membuang sampah di Depo Transit Sampah Pogung, Mlati tempatnya tertangkap tangan.
Mulanya ia hanya ikut-ikutan membuang di lokasi tersebut, lantaran banyak warga melakukan hal yang sama.
"Karena banyak yang buang sampah di situ, saya juga buang di lokasi itu," ujarnya usai mengikuti sidang.
