Bambang Widjojanto Lebih Memilih SKP2
Jika bisa memilih, Bambang Widjodjanto mengaku sebenarnya lebih senang diberikan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2)
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Jika bisa memilih, Bambang Widjodjanto mengaku sebenarnya lebih senang diberikan Surat Keterangan Penghentian Penuntutan (SKP2) dibanding deponering atau pengesampingan perkara.
"Kalau saya ditanya pasti SKP2," kata Bambang di KPK, Jakarta, Jumat (4/3/2016).
Namun, Bambang tidak mau larut mengenai masalah tersebut.
Kata dia, pemberian deponering atau SKP2 adalah otoritas dari Kejaksaan Agung.
Sebagai penerima, Bambang mengaku harus mengomentarinya.
Menurut Bambang, walau hanya dikesampingkan, kasusnya sudah ditutup.
"No case. Sudah nggak ada lagi kasusnya. Case closed," tegas Bambang.
Bambang mengatakan akan menggunakan momentum pemberian deponering tersebut dalam agenda pemberantasan korupsi.
"Jadi saya tidak mau berkubang dengan masalah. Kalau anak muda sekarang harus 'move on'," kata Bambang.
Sebelumnya, Jaksa Agung HM Prastyo secara resmi telah mengumumkan memberikan deponering atau pengesampingkan perkara terhadap kasus Abraham Samad dan Bambang Widjojanto.
Abraham Samad menjadi tersangka kasus pemalsuan dokumen administrasi kependudukan.
Sementara Bambang menjadi tersangka dugaan mengarahkan saksi memberikan keterangan palsu saat sidang sengketa Pilkada Kota Waringin Barat di Mahkamah Konstitusi tahun 2010.