EDITORIAL

Polemik Perumahan PNS Sarolangun

Editorial Tribun Jambi

Editor: Duanto AS

PROYEK pembangunan perumahan PNS di Kabupaten Sarolangun, tidak hanya menyisakan persoalan terkait status tanah dan adanya dugaan praktik korupsi. Terbaru, dihentikannya pembangunan perumahan PNS ini juga menimbulkan kerugian besar bagi masyarakat di sekitar lokasi.

Diketahui sebelumnya, soal pembangunan perumahan ini, sudah kusut sejak pengadaan tanah lokasinya, hingga proses pembangunan yang direncanakan 600 unit, namun yang terealisasi hanya 60 unit. Dari kasus ini, sudah banyak pejabat yang dimintai keterangan oleh pihak Kejati Jambi, mulai dari mantan Bupati Sarolangun, Madel, hingga Sekretaris Daerah Kabupaten Sarolangun, Thabroni Rozali, beberapa waktu yang lalu

Dari informasi yang dihimpun, pada 2002, pemerintah melakukan pelepasan tanah kepada koperasi pegawai negri Pemkasa seluas 241.870 meter persegi, senilai Rp 12,9 miliar. Di 2005, KPN melakukan balik nama karena sertifikat tanah tersebut digunakan sebagai jaminan untuk membiayai proses pembangunan perumahan.

Namun, hingga saat ini proses pembangunan tak kunjung selesai hingga menjadi temuan BPK. Hingga di tahun 2013 lokasi perumahan hanya terjual 60 kapling kepada PNS.

Kini proses pembangunan tersebut terhenti, pihak developer atau pengembang tidak bisa melanjutkan pembangunan atas perintah pemkab. Dihentikannya proyek ini, menimbulkan dampak buruk pada lingkungan sekitarnya.

Ternyata pada saat pengerjaan proyek berlangsung, pihak pengembang sementara menutup alur anak sungai Guntung. Namun di perjalanan, pihak pemkab menghentikan proyek tersebut. Akibatnya, aliran sungai tertutup dan mengakibatkan sekitar satu hektare kebun karet milik warga rusak dan mati. Kondisi ini sudah berlangsung sejak 2014 lalu.

M Aman, adalah satu di antara warga yang terzalimi akibat terhentinya proyek perumahan PNS tersebut. Kebun karet miliknya kini tergenang air sedalam dua meter, dan tanamannya mati. Pihak pengembang, dan M Aman sejatinya adalah pihak-pihak yang dirugikan, akibat buruknya pelayanan publik yang diselenggarakan oleh Pemkab Sarolangun.

Siapapun oknum yang terlibat di jajaran Pemkab Sarolangun, harus diseret ke ranah hukum, karena banyak pihak yang dirugikan. Selain itu kasus yang tak kunjung selesai selama beberapa tahun ini, lamban laun akan menimbulkan dampak buruk lainnya. Satu di antaranya adalah dampak dari tertutupnya aliran anak sungai Guntung tersebut. Penyakit akan muncul akibat genangan air yang terus meluas, juga dikhawatirkan akan mengganggu lingkungan di ilir sungai. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved