Junianto Sebut Kejati Jambi Ingkar Janji

Ya. Kita tagih janji telaahnya seperti apa, sampai kini tak ada progres penyelesaian

Penulis: qomaruddin | Editor: bandot

Dianggap Tak Ada Progres Penyelesaian

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Qomaruddin

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Janji Satgasus Kejagung RI menelaah lahan PT WKS seluas 2 ribu hektare di luar konsesi izin hingga saat ini tak ada kejelasan.

Hal itu disuarakan puluhan aktivis anti korupsi, ketika berunjuk rasa di Kejati Jambi, Selasa (1/3) kemarin.

"Ya. Kita tagih janji telaahnya seperti apa, sampai kini tak ada progres penyelesaian," kata Junianto dalam orasinya.

Padahal menurutnya, Kejati Jambi melalui perpanjangan tangan Satgasus Kejagung, menjanjikan satu hingga dua bulan akan membuat sprint.

"Tapi kenyataannya apa, gak ada bukti. Wujudnya gimana bentuknya. Gak ada sama sekali terlaksana janjinya. Maka kita tagih janji itu," tambahnya.

Begitupun dugaan tindak pidana korupsi dana penganti tegakan hutan senilai Rp 35M yang sudah ditransfer dua kali ke Kasda provinsi Jambi tidak sesuai prosedur.

"Dan setelah kita klarifikasi malahan pihak Kejati tak menjawab secara rinci. Di situ kita menduga terjadi dugaan tindak pidana korupsi," ujarnya.

Ia pun meminta Kajati Jambi saat ini, agar divealuasi, sebab tak ada stu kasus selesai tertangani secara baik.
"Apakah ada bakal kasus ditingkatkan sampai penuntutan, sampai hari ini belum ada masih kosong," terangnya.

Seperti katanya, dugaan korupsi pengaspalan jalan di Muara Niro dan Muara Tabu di DPU Tebo, anggaran multi years tahun 2013 hingga 2015. Yang kini terdakwanya Mantan kabid BM DPU Tebo Joko Paryadi tengah menjalani sidang

Katanya, kira kira mungkinkah seorang Joko Paryadi melalukan dugaan tindak pidana korupsi seorang diri. 

"Kan agak canggung terlihat. Mungkin gak dia (Joko Paryadi,red) sendirian. Ini yang harus diusut tuntas selesai sampai akar akarnya, jangan berhenti di Joko Paryadi saja," tegasnya.

Ada kesan tidak adil pun, katanya, cukup kentara dilihat. Beberapa kasus tipikor diputus terlalu ringan, sementara kerugian negara miliaran rupiah.

"Ya. Jelaslah. Berangkat dari yang sudah-sudah kasusnya miliaran rupiah, sementara hukumannya terlalu ringan. Janganlah hukum dipolitisasi untuk kepentingan lain," katanya.

Menindaklanjuti seruan pengunjuk rasa, Publik Relation Head PT WKS Taufik Qurochman SH, mengatakan, penyelesaian 2 ribu hektare di Mersam Batang Hari, pijakan dasar berpatokan pada peraturan perundang undangan yang berlaku.

"Kita tetap ikuti peraturan perundang undang yang berlaku sajalah karena itu sudah cukup. UU itu jadi dasar pijakan kita," pungkasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved