Riko Ceper Beraksi di 19 TKP

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi sudah melimpahkan berkas Riko Ceper (30), pelaku penggelapan sepeda motor

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan

Laporan wartawan Tribun Rian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Satreskrim Polresta Jambi sudah melimpahkan berkas Riko Ceper (30), pelaku penggelapan sepeda motor yang beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) ke Kejaksaan.

Kapolresta Jambi melalui Wakasat Reskrim Polresta Jambi, AKP Al Hajat mengatakan, berkas Riko Ceper sudah tahap dua. "Berkas pelaku sudah kita limpahkan dan sudah tahap 2, serta dinyatakan lengkap oleh JPU beberapa waktu," katanya, Minggu (28/2).

Dijelaskannya, pihaknya sudah menyerahkan kepada pemilik sah kendaraan, untuk barang bukti sepeda motor yang sebagian berhasil diamankan. "Sementara sebagian barang bukti lainnya masih belum kita dapatkan karena sudah berada di Kota Palembang, namun kita berusaha melakukan pencarian," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, aparat Kepolisian Resor Kota (Polresta) Jambi berhasil mengamankan pelaku penggelapan sepeda motor, Riko Ceper (30) warga Sungai Sawang, Kecamatan Mayang, Kelurahan Kotabaru yang sudah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kepada awak media, Riko mengaku, dalam tiga bulan beraksi dia sudah mendapatkan 19 sepeda motor. Terakhir pelaku beraksi di Simpang Karya. Modusnya dengan mengajak korban ketemuan. Kemudian pelaku minta ditemani korban ke suatu tempat untuk menagih utang. Korban kemudian ditinggalkan pelaku dan motor dilarikannya.

Pelaku sudah lima kali masuk penjara dengan kasus yang sama. Yakni pada tahun 2001, 2004, 2009, 2011, dan 2013. pelaku diringkus petugas pada Minggu (13/12) lalu di Simpang III Sipin, Kecamatan Kotabaru.

Pelaku ini merupakan residivis yang sudah lima kali masuk penjara atas kasus yang sama. Modus pelaku dalam beraksi dengan meminjam motor korban untuk membeli sesuatu, atau pun untuk ke rumah keluarganya, bahkan meminjam motor untuk menagih utang.

Barang bukti yang berhasi kita amankan baru delapan unit sepeda motor. Sementara 11 sepeda motor lainnya masih dalam pencarian. Atas perbuatannya, tersangka dikenakan pasal 372 KUHP tentang penggelapan dengan ancaman hukuman 4 tahun kurungan penjara. (adi)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved