Health and Beauty

Hati-hati Mengonsumsi Penyubur, Bisa Picu Kanker

KEHADIRAN sang buah hati memang dinanti-nantikan setiap pasangan yang sudah menikah.

Penulis: rida | Editor: Fifi Suryani
Net
Ilustrasi obat 

TRIBUNJAMBI.COM - KEHADIRAN sang buah hati memang dinanti-nantikan setiap pasangan yang sudah menikah. Berbagai cara kerap dilakukan agar buah cinta tersebut bisa segera hadir. Seperti dengan penggunaan obat penyubur kandungan.

Meski upaya tersebut tidak dilarang, namun dr Rudy Gunawan, SpOG (K)ONK,DMAS,FICRS dari RS Siloam Jambi mengatakan penggunaan obat penyubur ini harus melalui resep atau pengawasan dokter.

Ini karena penyubur merupakan obat berjenis hormon yang tidak boleh beredar bebas di pasaran.

"Bahayanya banyak. Salah satunya dapat menjadi pemicu kanker, baik payudara maupun kanker rahim," katanya.

Menurut dr Rudi perkembangan sel payudara dan rahim sangat dipengaruhi hormon yang ada di dalam tubuh. Hormon yang berlebihan atau tidak stabil dapat menimbulkan sejumlah masalah.

Hal terkecil yang bisa muncul karena hormon adalah gangguan menstruasi atau bisa juga muncul keputihan seperti yang dialami ibu-ibu hamil. Sebaliknya kalau hormon bagus atau seimbang maka otomatis tubuh akan sehat.

"Obat penyubur memang bermanfaat tapi kalau pemakaiannya tepat. Yaitu susah punya anak karena hormon yang kurang sehingga ya wajib (diberi penyubur)," ungkapnya.

Namun pemberian obat penyubur tidak semudah itu. Dokter Rudi mengingatkan agar sebelum penggunaan obat penyubur baik istri maupun suami harus melalui serangkaian pemeriksaan. Sebab besarnya keberhasilan kehamilan pada istri dan suami adalah fifty fifty.

"Sekarang kan banyak perempuan yang dipojokan. Padahal itu 50 banding 50. Kalaupun hasil tes menunjukan sperma bagus bukan berarti langsung kita kasih obat penyubur," katanya.

"Sebab organ reproduksi itu kan ada rahim, saluran tuba, baru indung telur yang mengeluarkan sel telur. Yang juga bisa menyebabkan kegagalan itu, bisa saja pada
saluran tuba karena ada sumbatan, itu dicek dulu," lanjutnya.

Dirincikan dr Rudi, sebelum memberikan obat penyubur sebaiknya dilakukan pemeriksaan pada sperma, saluran tuba dan kondisi rahim.

Pemeriksaan yang wajib dilakukan adalah kuretase yakni untuk melihat keadaan dinding rahim bagian dalam. "Ini bukan untuk mengobati tapi untuk melihat keadaan dinding rahim bagian dalam apa bermasalah seperti ada tumor atau tidak. Atau jaringan yang tidak bagus," sebutnya.

Jika ketiga hal tersebut dalam keadaan bagus maka dilakukan pemeriksaan pada masa subur. Pemeriksaan ini tidak bisa melalui USG abdomen melainkan dengan USG Transvaginal.

Rudi menegaskan jika pemeriksaan ini menunjukan sel telur bagus maka tidak perlu diberikan obat penyubur karena berarti dia normal dan ada faktor lain yang menyebabkannya sulit hamil. 

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved