Auditor BPKP Beri Kesaksian Soal Korupsi Pemeliharaan Mobil Dinas di Batanghari
untuk tahun 2012 ada anggaran dana sebesar Rp 328 juta, realisasinya sekitar 180 juta, ada selisih sekitar 148 juta.
Penulis: Deni Satria Budi | Editor: bandot
TRIBUNJAMBI.COM - Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi pemeliharaan mobil dinas di sekretariat DPRD Batanghari, menghadirkan aduitor BPKP sebagai saksi ahli yang melakukan penghitungan kerugian negara dalam kasus yang menjerat mantan Sekwan, M Ilyas dan Umilyawati selaku PPTK. Berdasarkan hasil penghitungan BPKB kerugian negara sebesar 274 juta lebih.
Menurut saksi, audit dilakukan karena adanya indikasi kerugian negara terhadap peggunaan dana di sekretariat DPRD Batanghari. Dan, dalam melakukan penghitungan, saksi menghitung jumlah dana secara keluruhan penggunaan dana dengan realisasi anggaran baik tahun 2012 maupun tahun 2013.
Kemudian pihaknya menghitung sisa atau kelebihan dari dana yang tersedia. Menurutnya, untuk tahun 2012 ada anggaran dana sebesar Rp 328 juta, realisasinya sekitar 180 juta, ada selisih sekitar 148 juta.
Begitu juga untuk tahun 2013, dana yang dicairkan sebesar Rp 200 jutaan, terdapat selisih Rp 100 juta lebih.
"Hasil ini diperoleh dari bukti-bukti penggunaan uang dalam pertanggung jawaban. Ini untuk menarik uang dari BUD," katanya.
Adapun mekanisme pencairan, bendahara SKPD mengajukan surat permintaan pencairan kepada pengguna anggaran yang diajukan oleh bendahara, lalu direkomendarikan oleh PPK, kemudian cairlah dana.
Sementars itu, H Ilyas yang menanggapi keterangan dari saksi dari BPKP mempertanyakan apakah saksi mengetahui apakah tandatangannya yang ada di dokumen tersebut palsu.
"Kalau itu, saya tidak tahulah," jawab saksi singkat.
Namun, oleh Lucas Sahabat Duha, selaku hakim ketua lalu menerangkan kepada terdakwa bahwa saksi hanya bertugas untuk memeriksa dokumen atau kerugian negara.
"Terkait tandatangan itu palsu, itu bukannya tugas saksi," terang Lucad.