Antisipasi Aliran Kepercayaan yang Menyesatkan, Kejari Bentuk Tim Pakem
Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan
Penulis: Herupitra | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Herupitra
TRIBUNJAMBI.COM, SAROLANGUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Sarolangun menggelar rapat koordinasi Pengawasan Aliran Kepercayaan dan Aliran Keagamaan Dalam Masyarakat (PAKEM). Rapat yang digelar di kantor Kejaksaan, Rabu (24/2) menindaklanjuti marak munculnya ajaran, paham aliran kepercayaan yang meresahkan masyarakat.
Kasi Intel Kejari Sarolangun, Yayat dikonfirmasi, Kamis (25/2) membenarkan hal itu. Dia mengatakan, rapat tim PAKEM dihadiri semua lembaga penegakan hukum maupun instansi pemerintah yang ada di Sarolangun.
“Ya kemarin kita melakukan rapat bersama. Kita telah membentuk tim Pakem tingkat Kabupaten Sarolangun,” kata Yayat.
Dikatakannya, dalam rapat tim koordinasi Pakem ini, lebih membahas masalah ketenteraman dan ketertiban jika ada aliran yang salah berkembang di Indonesia khususnya di Sarolangun. Ini lanjutnya, untuk mengatasi terjadinya tindakan-tindakan radikal.
“Dalam rapat tersebut dibahas mengenai persolan aktual terkait aliran kepercayaan dan aliran keagamaan di Kabupaten Sarolangun,” ucapnya.
Dijelaskannya, Tim Pakem Sarolangun tugasnya nanti menerima dan menganalisa laporan atau informasi tentang aliran kepercayaan atau aliran keagamaan dalam masyarakat. Selain itu juga meneliti secara cermat perkembangan suatu aliran kepercayaan untuk mengetahui dampak bagi ketertiban dan ketenteraman umum.
“Tugas Pekem juga mengajukan laporan dan saran sesuai dengan jenjang wewenang dan tanggungjawab,” sebutnya.
Dalam menyelenggarakan tugas tersebut lanjutnya, tim Pakem akan menyelenggarakan rapat berkala atau sesuai kebutuhan. Juga akan mengadakan pertemuan, konsultasi dengan instansi dan badan lain yang dipandang perlu, baik lembaga pemerintah maupun non pemerintah.
“Kita juga akan mengadakan pertemuan dengan penganuut aliran kepercayaan aatau aliran keagamaan nantinya, jika dipandang perlu,” pungkasnya.