Sekda Meradang, Rekanan Tak Kooperatif

Kita sudah ingatkan PU juga untuk segera menindaklanjuti keputusan itu ke pihak yang tergugat

Penulis: Hendri Dunan | Editor: bandot
TRIBUN JAMBI/AWANG AZHARI
Peltu Sekda Tanjab Barat, Firdaus Khatab 

TRIBUNJAMBI.COM - Pemerintah Kabupaten Tanjung Jabung Barat mulai gerah dengan sikap rekanan yang tidak menunjukan sikap kooperatif.

Sekda Tanjab Barat pun tegaskan agar Dinas PU tindaklanjuti keputusan Pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Kita sudah ingatkan PU juga untuk segera menindaklanjuti keputusan itu ke pihak yang tergugat,”ungkap Plt Sekda, Firdaus Khatab, Rabu (24/2).

Diakuinya, bahwa pihak Pemkab sudah merencanakan pembangunan di jalan tersebut. Akan tetapi langkah pembangunan terganjal oleh kasus hukum yang berjalan. Sementara pemerintah Tanjab Barat berharap dapat menyelesaikan proses pembangunan agar serapan APBD sesuai dengan yang direncanakan.

“Kami sudah merencanakan (overlay.red). Tetapi tidak bisa dilaksanakan, nanti malah sia-sia,”ucap Firdaus Khatab.

Plt Sekda ini masih memberikan waktu kepada Dinas PU untuk menindaklanjuti keputusan hukum tersebut kepada pihak rekanan sebagai tergugat. Apapun hasil tindaklanjut itu, Sekda berharap segera dilaporkan sehingga bisa dipikirkan langkah-langkah selanjutnya.

“Kita tunggu itu. PU sebatas mana tindaklanjutnya kepada rekanan tersebut. kan ada langkah-langkah,”ucapnya.

Kegiatan Pemkab yang terhambat yakni kegiatan overlay di jalan Letkol Toegino dengan nilai Rp 3.5 miliar. Maka dari itu pihak yang dimaksud nisa segera menuntaskan kewajibannya memperbaiki kerusakan yang ditimbulkan di jalan dalam Kota Kuala Tungkal.

Tribun sendiri mendapatkan informasi jika sudah dilakukan perhitungan berapa biaya perbaikan terhadap kerusakan jalan oleh pihak dinas PU.

Sebelumnya, perkara ini muncul setelah gugatan yang diajukan aliansi LSM kontrapersial dan LPSDN ke Pengadilan Negeri Kualatungkal.

Pihak PN mengabulkan gugatan penggugat sebagian dengan verstek dan menghukum tergugat untuk mengeluarkan kebijakan yang memerintahkan turut tergugat untuk memulihkan hak hak masyarakat yang menderita kerugian di wilayah Kecamatan tungkal ilir (lokasi kegiatan) kabupaten Tanjab Barat dengan ketentuan bahwa masyarakat memperoleh kembali haknya setara atau lebih baik dengan nilai keadaan semula seperti sebelum dilaksanakannya proyek pembangunan drainase.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved