Enam Warga Jambi Diduga Tertipu Travel Umroh

Sebanyak enam orang korban penipuan travel umroh ilegal melapor ke Polsek Kota Baru.

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
TRIBUN JAMBI/EDI JANUAR
Ilustrasi 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Sebanyak enam orang korban penipuan travel umroh ilegal melapor ke Polsek Kota Baru. Keenam orang tersebut, Misnawati Dani, Leli Syam Fitri, Farida Yetti, Nur Elida, Anisa Siswati dan Daswinta. Mereka tertipu dengan kerugian total Rp 90 juta.

Kapolsek Kotabaru, Kompol Nova Suryandaru mengatakan, pada April 2015 lalu para korban mendapatkan tawaran promo dari Reza Tours Travel Haji dan Umroh. Keenam korban lantas mendatangi rumah terlapor Erni (40) warga Perum Griya Persada, Blok D-1, Kelurahan Pall Lima, Kecamatan Kota Baru.

"Keenam korban kemudian membayar biaya umroh sebesar Rp15 juta perorang, " kata Nova, Selasa (23/2).

Dijelaskan Nova, mereka dijanjikan akan diberangkatkan pada Desember 2015 lalu, namun diundur menjadi tanggal 10 Januari 2016.

"Para korban sempat melakukan manasik umroh dengan terlapor. Namun di sana terlapor mengatakan bahwa pemberangkatan diundur lagi pada tanggal 25 Januari, " jelas Nova.

"Karena sampai sekarang mereka belum juga diberangkatkan, akhirnya mereka melapor ke Polsek Kotabaru atas kasus penipuan, " tandasnya.

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved