Polisi Tangkap Remaja DPO Narkoba
Penyalahgunaan narkotika benar-benar telah akut. Terbukti sudah merasuki berbagai kalangan. Mulai orang tua hingga remaja usia sekolah.
Penulis: muhlisin | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Muhlisin
BANGKO, TRIBUN - Penyalahgunaan narkotika benar-benar telah akut. Terbukti sudah merasuki berbagai kalangan. Mulai orang tua hingga remaja usia sekolah.
Hasil operasi Satres Narkoba Polres Merangin, Sabtu (20/2) kemarin membuktikannya. Seorang remaja usia 17an tahun ditangkap karena terkait kasus narkoba.
Informasi yang diterima Tribun, proses penangkapan dilakukan sekira pukul 20.00. Ada dua orang pelaku yang saat itu berhasilkan diamankan oleh petugas.
Pelaku pertama adalah Bambang Sundara bin Parimpun. Pria kelahiran Bangko berusia 22 tahun ini merupakan warg Kelurahan Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, Merangin.
Sementara rekannya adalah IS. Remsja berusia 17 tahun ini merupakan pelajar yang masih duduk di bangku SMA di wilayah Tabir.
Penangkapan berawal dari informasi masyarakat. Bahwa di bilangan Dusun Semayo Kelurahan Rantau Panjang, Tabir, sering terjadi transaksi narkoba.
Sekira pukul 19.00, tim Satgas Gabungan Ops Satres Narkoba Polres Merangin bertolak ke TKP. Hasilnya adalah diamankannya dua orang pelaku tersebut beserta barang buktinya.
"Ada dua orang pelaku berhasil kita amankan. Mereka dibawa ke kantor Polres Merangin untuk proses lebih lanjut," ujar Kapolres Merangin AKBP Munggaran Kartayuga melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Sobri, Minggu (21/2).
Barang bukti yang ditemukan adalah satu plastik bening. Didalamnya ada serbuk diduga narkoba jenis sabu yang beratnya 0,26 gram. Polisi juga mengamankan satu unit handphone merk Samsung warna putih beserta kartu sim-nya.
Pelaku IS ternyata merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO). Ia menjadi DPO juga dalam kasus terkait narkoba. Yakni dalM perkara penyalahgunaan narkoba pelaku lain bernama Boby Citra Asmara.