Beny Mengaku Baru Sekali Mencuri
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus pencurian yang diduga dilakukan Beny Akbar (19) selesai diberkas, dan sudah diserahkan
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: ridwan
Laporan wartawan Tribun Rian
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Berkas perkara kasus pencurian yang diduga dilakukan Beny Akbar (19) selesai diberkas, dan sudah diserahkan aparat Polsek Jelutung kepada pihak kejaksaan.
Warga Desa Mekar Sari, RT 15, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan ini diamankan petugas beberapa waktu lalu karena mencuri uang bosnya Rp 45 juta.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison mengatakan berkas perkara tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU). "Berkasnya sudah tahap 1 dan sudah diserahkan kepada jaksa," kata Edison, Minggu (21/2).
Dilanjutkannya, dalam pemeriksaan tidak ada ditemukan fakta baru, tersangka memang baru sekali melakukan tindak pencurian tersebut. "Sehabis mengambil uang itu, dia (Beny, red) lari ke Tugu Juang untuk pulang ke Palembang, namun kebingunan mau naik mobil apa dan petugas langsung mengamankannya," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya, Beny Akbar diamankan petugas Polsek Jelutung, Senin (8/2) diamankan. Pegawai warung mi Surabaya Jl Sumantri Bojonegoro atau tepatnya di dekat SMA Ferdi Feri ini diamankan petugas di Tugu Juang setelah mengambil uang yang disimpan majikan. (adi)