Eksklusif Tribun Jambi

Pengamatan Pendidikan: Jangan Otak-atik Dana BOS

Pengamat Pendidkan Jambi, Prof DR H Mukhtar M.Pd mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS)

Penulis: qomaruddin | Editor: Fifi Suryani
zoom-inlihat foto Pengamatan Pendidikan:  Jangan Otak-atik Dana BOS
Net
Prof DR H Mukhtar M.Pd

TRIBUNJAMBI.COM - Pengamat Pendidkan Jambi, Prof DR H Mukhtar M.Pd mengatakan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) reguler digelontorkan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tentu, penggunaannya tidak boleh menyimpang dan harus sesuai dengan petunjuk teknis.

Apalagi diptong untuk kepentingan tidak jelas, seperti terjadi di Kabupaten Muaro Jambi yang digunakan membeli kalender pendidikan senilai Rp 1,2 juta. Hal itu tentu melanggar aturan dan ketentuan penggunaan dana BOS.

Karena dana BOS langsung didistribusikan dan harus diterima utuh ke pihak sekolah, untuk mengelolanya sendiri. Jika memang ditemukan kita sangat menyayangkan dilakukan. Sebab penggunaan dana BOS diatur melalui 13 item, dan tidak boleh disimpangkan. Yang jelas peruntukkannya tidak boleh untuk membeli sesuatu yang baru, bila indikasi itu benar terjadi di Muaro Jambi, akan bermuara pada penggalaran hukum.

Termasuk membeli kalender pendidikan tidak diperkenankan karena itu sifatnya baru. Tapi ada baiknya ditelusuri dulu indikasi tersebut. Apalagi intansi Dinas Pendidikan ikut andil melakukan pemotongan, itu tidak dibenarkan, dan itu dianggap penyimpangan.

Dana BOS harus diterima secara utuh, dan kepala atau pihak sekolah yang mempergunakan harus untuk meningkatkan kualitas dan mutu pendidikan. Jadi pihak Disdik tidak boleh menggunakannya, tidak ada kaitannya dengan Disdik. Dinas Pendidikan terkait dengan dana BOS hanya memiliki pengawasan dan kontrol.

Seandainya bila benar ditemukan, kalau belum masuk ke wilayah hukum dana itu harus dikembalikan. Kalau ternyata sudah menjadi temuan, nanti wilayah hukum menjawabnya.

Yang jelas setahu saya dana BOS tersebut tidak boleh dipergunakan untuk membeli kalender pendidikan.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved