Berkas Ardi Sudah Diserahkan ke Jaksa

Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung terus melakukan pemberkasan terhadap Ardiansyah (22) warga Lorong Jahit

Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
TRIBUNJAMBI/RIAN AIDILFI AFRIANDI
Ardi diamankan pihak Polsek Jelutung, Sabtu (20/2/2016). 

Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.

TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Aparat Kepolisian Sektor (Polsek) Jelutung terus melakukan pemberkasan terhadap Ardiansyah (22) warga Lorong Jahit, tersangka pencuri tas di masjid-masjid.

Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison mengatakan berkas perkara tersangka sudah diserahkan kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Berkasnya sudah tahap 1 dan sudah diserahkan kepada jaksa," kata Edison, Sabtu (20/2).

Ia melanjutkan, tidak ada fakta baru yang ditemui dalam pengembangan terhadap tersangka. "Pelaku memang baru beraksi di dua mesjid," lanjutnya.

Edison mengatakan, sebelumnya petugas sudah melakukan pengembangan ternyata pelaku juga pernah melakukan aksi pencurian lainnya yakni membongkar rumah.
"Setelah kita dalami lagi ternyata pelaku juga pernah sekali melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor)," tandasnya.

Diberitakan sebelumnya, pihak Polsek Jelutung mengamankan pelaku pencuri tas di masjid-masjid, yakni Ardiansyah (22) warga Lorong Jahit. Ardi diamankan petugas ketika sedang melakukan aksinya di mesjid daerah Lebak Bandung.

Pelaku diamankan ketika sedang beraksi. Karena pihak Polsek sudah mengantongi ciri-ciri pelaku dan sudah mengetahui lokasi rumah tersangka. (*)

Sumber: Tribun Jambi
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved