Polda Jambi Besok Ke Jakarta Memeriksa Saksi Ahli Kasus Diding
Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Diding masih dalam pemberkasan.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Fifi Suryani
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) tersangka Diding masih dalam pemberkasan.
Kasubbid Penmas Bidang Humas Polda Jambi, Kompol Wirmanto mengatakan, rencananya, besok (16/2) penyidik Polda Jambi akan memeriksa saksi ahli dari PPATK di Jakarta.
"Besok rencananya penyidik ke Jakarta langsung untuk meminta keterangan saksi," ujar Kompol Wirmanto, Senin (15/2).
Ia melanjutkan, bandar narkoba yang ditangkap di Bogor, Jawa Barat itu masih ditahan di Mako Brimob Polda Jambi. Untuk kasus narkobanya penyidik masih menunggu petunjuk dari Jaksa.
"Kasus TPPU ini, Diding dikenakan Pasal 3 Pasal 4 Undang-undang Nomor 8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU ancaman 20 tahun dan denda 20 miliar," lanjutnya.
Sejauh ini, dalam kasus TPPU-nya sudah ada 16 saksi yang dimintai keterangannya.
Diketahui, Big Bos Pulau Pandan ini ditangkap di Bogor, Jawa Barat. Saat itu, dia berada di rumah keluarganya. Setelah ditangkap, kemudian dibawa ke Jambi untuk proses hukum.
Untuk kasus narkobanya juga masih berlanjut. Diding kini ditahan di Mako Brimob Polda Jambi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/20151112_diding-pulau-pandan_20151112_163152.jpg)