Erik Somadinata Terus Diperiksa
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa tersangka secara intensif.
Penulis: Rian Aidilfi Afriandi | Editor: Nani Rachmaini
Laporan Wartawan Tribun Jambi, Rian Aidilfi Afriandi.
TRIBUNJAMBI.COM, JAMBI - Erik Somadinata (30) warga Tanjung Nangko, Kecamatan Kasang Pudak, Kabupaten Muaro Jambi yang diringkus petugas Polsek Jelutung beberapa waktu lalu terus diperiksa.
Kapolsek Jelutung melalui Kanit Reskrim, Ipda Edison mengatakan, pihaknya saat ini tengah memeriksa tersangka secara intensif.
"Tersangka sedang kita periksa dan dilakukan pemberkasan, " kata Edison, Senin (8/2).
Dijelaskannya, pihaknya juga sedang menyelidiki dan memburu pemasok barang haram jenis pil ekstasi kepada pelaku.
"Keterangan pelaku, barang tersebut didapatnya dari S yang berada di kawasan Telanaipura dan sedang kita buru," tandasnya.
Diberitakan sebelumnya Erik Somadinata (30) warga Tanjung Nangko, Kecamatan Kasang Pudak, Kabupaten Muato Jambi diringkus petugas Polsek Jelutung ketika sedang melakukan giat razia.
Setelah diselidiki, pelaku akhirnya diamankan di rumahnya bersama barang bukti berupa pil ekstasi sebanyak 30 butir, satu paket sabu dan bong.
Tersangka bisa dikatakan seorang bandar dan juga sebagai pengedar. Hal tersebut diperkuat dengan ditemukan bukti timbangan digital, buku penjualan narkoba dan bukti sms pemesanan narkoba. Tersangka bertransaksi narkoba melalui handphone, ketika ada pesanan baru dia mengantarkannya.
Sementara itu Erik mengaku baru tiga bulan mengedarkan narkoba. Selama tiga bulan ini baru 15 butir ekstasi yang berhasil dijualnya dan mendapatkan keuntungan Rp 20 ribu perbutir dari harga beli awal Rp 180 ribu per butir dan dijual kembali seharga Rp 200 ribu per butir. (*)