DPPKA Usulkan Sebulan Digaji, Sebulan Tidak
Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Sungai Penuh, Asrizal mengatakan
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
TRIBUNJAMBI.COM - Kepala Dinas Pendapatan Pengelolaan Keuangan dan Aset (DPPKA) kota Sungai Penuh, Asrizal mengatakan terkait tak turunnya gaji untuk wali kota, wakil dan anggota dewan sesuai aturan Permendagri No 23 tahun 2014.
Bila 60 hari sejak pemerintah mengajukan ABPD tidak ada pembahasan maka tidak diberikan hak-hak keuangan.
Hak-hak keuangan yang melekat kepada kepala daerah, wakil kepala daerah, dan anggota DPRD itu menyangkut gaji pokok, tunjangan jabatan, dan tunjangan lain-lain. Ini berlaku untuk daerah provinsi dan kabupaten/kota.
Dia menjelaskan, pada UU 23/2014 Pasal 312 ayat 2 jelas disebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama Raperda tentang APBD sebelum dimulai tahun anggaran setiap tahun dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangannya.
Tetapi, sanksi tersebut tidak akan berlaku bagi DPRD jika keterlambatan itu disebabkan kepala daerah yang memang telat menyampaikan raperda kepada DPRD.
"Sementara belum kita bayar bulan Januari dan Februari, baik wako maupun wawako, dan semua anggota dewan," ungkapnya
Namun demikian ia menyebutkan dalam aturan tersebut tidak bisa dibayarkan selama 6 bulan dalam satu tahun anggaran.
"Jadi mungkin kalau bisa kita mencari celah sebulan dibayar sebulan tidak dalam setahun anggaran. karena kalau dibayar tiap bulan tentu bisa jadi unsur pidana karena menyalahi aturan," bebernya
Ia menyebutkan untuk besaran gaji dewan dari Rp12 juta sampai Rp18 juta per bulan. Sedangkan Wako dan Wawako berkisar Rp12 juta sebulan.
"Jadi yang tidak bisa dibayar tersebut tinggal dikalikan selama 6 bulan gaji. Bisa miliaran rupiah," sebutnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/11042015_gaji_20150411_150601.jpg)