PTUN Kabulkan Gugatan IDI, Jabatan Dirut RS MH Thalib Terancam
Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya mengabulkan gugatan Ikatan Dokter Indonesia
Penulis: hendri dede | Editor: Fifi Suryani
Laporan wartawan Tribun Jambi, Hendri Dede Putra
TRIBUNJAMBI.COM, KERINCI - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jambi akhirnya mengabulkan gugatan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Provinsi Jambi, Kamis (4/2). PTUN menerima gugatan IDI yang menggugat SK Bupati Kerinci terkait pengangkatan Direktur Rumah Sakit RS M H Thalib Kerinci yang bukan dari tenaga medis. Sebagaimana berdasarkan UU Nomor 44 tahun 2014 tentang rumah sakit harus tenaga medis, serta aturan dari Permenkes.
Ketua IDI Provinsi Jambi Dr Deri Mulyadi dikonfirmasi Tribun mengatakan hasil sidang kemarin, amar putusan hakim PTUN meminta bupati mencabut dan membatalkan SK pengangkatan Dirut RS M H Thalib. Sebab tidak sesuai secara prosedural dan substansi.
"PTUN mengabulkan gugatan kita. Jadi prinsipnya SK yang di keluarkan bupati Kerinci soal pengangkatan Dirut itu tidak sah menurut hukum," ungkapnya
Akan tetapi, menurut IDI, bila pihak tergugat akan mengajukan banding, itu sah-sah saja menurut hukum. Sesuai prosedural yang belaku.
Sementara itu Maiful Efendi, selaku pengacara tergugat mengakui sebagian gugatan IDI diterima oleh hakim PTUN. Tapi mereka merasa keberatan atas keuptusan hakim, terutama tentang legal standing gugatan IDI. Untuk itu pihaknya akan mengajukan banding ke PTUN Medan.
"Kami akan mengajukan banding ke PTUN Medan. Kami tidak sependapat dengan hakim soal legal standing penggugat IDI," ujarnya.
Bahkan, kata Maiful, bila hasil PTUN Medan juga dinyatakan kalah, pihaknya akan melakukan Kasasi ke MA Jakarta.
"Kita masih punya upaya hukum sampai ke kasasi MA. Nanti akan ada laporan ke bupati secara resmi," ujarnya
Sedangkan saat ini, keputusan Bupati Kerinci tentang pengangkatan direktur rumah sakit M H Thalib tersebut tetap dilaksanakan. Sebelum adanya keputusan pengadilan yang inkrah. Yang mempunyai kekuatan hukum. "Dia (Dirut) tetap berdinas sampai upaya hukum kita ke kasasi. Sepanjang upaya hukum berjalan terus," ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jambi/foto/bank/originals/16122015_dr-deri_idi-jambi_20151216_182002.jpg)