Siapkan Perda Pelarangan Galian C

Kalau sudah disahkan baru akan kita bawa Satpol PP kesana

Penulis: Tommy Kurniawan | Editor: bandot
zoom-inlihat foto Siapkan Perda Pelarangan Galian C
tribunjambi
Ilustrasi

TRIBUNJAMBI.COM JAMB - Aktifitas galian C di beberapa wilayah Kota Jambi kini masih banyak ditemukan. Padahal Pemerintah Provinsi Jambi melalui Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah melarang keras adanya aktifitas galian C yang berada di dalam kawasan Kota Jambi.

Kepala ESDM Provinsi Jambi, Gamal Husin mengatakan pihaknya tengah melakukan perencanaan tentang Peraturan Daerah (Perda) tentang tata kelola pertambangan Provinsi Jambi, dan secepatnya akan diajukan ke DPRD Provinsi Jambi.

"Kita tengah susun Perda Minerba. Kalau sudah disahkan baru akan kita bawa Satpol PP kesana. Kalau menolak baru akan kita laporkan ke pihak kepolisian. Karena mereka mencuri kekayaan negara secara ilegal, itu namanya kriminal," katanya.

Namun, pihaknya akan memberikan konpensasi terhadap perusahaan yang sebelumnya memiliki izin terhitung sebelum empat Oktober 2014.

"Kalau sebelum tanggal itu akan kita lakukan pemutihan, tapi tetap ditutup. Kalau yang lewat tanggal itu maka akan kita berikan sanksi tegas dan denda administrasi," ujar Gamal.

Selanjutnya, nantinya para perusahaan galian C tersebut akan diarahkan untuk melakukan aktifitas pertambangan di sejumlah Kabupaten di Provinsi Jambi.

"Nanti diurus ke BKPMPPT, setelah itu baru kita rekomendasi ke pusat. Jadi pengurusan izinya tidak semudah dulu lagi. Dan juga perusahaan hanya boleh satu aktifitas saja," katanya.

Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved