KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?

Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang bersikeras ingin merevisi UU

Editor: Rahimin
zoom-inlihat foto KPK Karya Agung Megawati, Kok Kadernya Minta Revisi?
net
Ruhut Sitompul

TRIBUNJAMBI.COM - Anggota Komisi III DPR, Ruhut Sitompul, mempertanyakan sikap Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang bersikeras ingin merevisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi.

Padahal, KPK didirikan saat Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menjabat sebagai Presiden ke-5 RI.

"KPK itu karya agung Bu Megawati, kok kadernya minta revisi?" kata Ruhut di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (3/2/2016).

Jika revisi yang dilakukan ditujukan untuk memperkuat KPK, Ruhut mengaku tak masalah. Namun, politisi Partai Demokrat ini tak melihat draf RUU KPK yang ada saat ini bisa memperkuat lembaga antirasuah itu.

Dia justru menilai draf RUU yang ada berpotensi melemahkan KPK. Dia mencontohkan penyadapan yang harus melalui dewan pengawas. Menurut Ruhut, aturan tersebut bisa menghambat gerak KPK dalam menyelidiki sebuah kasus.

"Kalau dihukum mati, itu baru revisi UU untuk kekuatan KPK, sekarang melemahkan," ucapnya.

Draf RUU KPK mulai dibahas dalam rapat harmonisasi Baleg DPR, Senin (1/2/2016). Dua perwakilan pengusul hadir, yakni dua anggota Fraksi PDI-P, Risa Mariska dan Ichsan Soelistyo.

Risa menyebut, pengusul draf RUU ini sama dengan pengusul draf yang sempat muncul pada bulan Oktober 2015 lalu. Saat itu, ada 45 anggota DPR dari enam fraksi yang menjadi pengusul.

Sebanyak 15 orang dari Fraksi PDI-P, 11 orang dari Fraksi Nasdem, 9 orang dari Fraksi Golkar, 5 orang dari Fraksi PPP, 3 orang dari Fraksi Hanura, dan 2 orang dari Fraksi PKB.

Draf RUU KPK yang diajukan saat itu menuai protes sehingga akhirnya ditunda. Salah satu hal yang menjadi sorotan adalah pembatasan umur KPK yang hanya 12 tahun.

Kini, ada empat poin perubahan yang tercakup dalam draf RUU KPK. Pertama, dewan pengawas akan dibentuk untuk mengawasi kinerja KPK.

Kedua, KPK diberi wewenang untuk menerbitkan SP3. Ketiga, penyadapan yang dilakukan KPK harus seizin dewan pengawas. Terakhir, KPK juga tidak diperbolehkan mengangkat penyidik dan penyelidik sendiri.

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved