Tiga Daerah Hapus IMB bagi MBR
Tiga daerah menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan
TRIBUNJAMBI.COM, JAKARTA - Tiga daerah menghapuskan izin mendirikan bangunan (IMB) bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) yang ingin membangun rumah. Berdasarkan data Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, tiga daerah tersebut adalah; Kabupaten Jambi, Palembang, dan Surabaya.
Bukan hanya menghapus IMB, Syarif Burhanuddin, Dirjen Penyediaan Perumahan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat juga menyatakan ketiga daerah tersebut juga berhasil menyederhanakan perizinan di bidang perumahan.
"Di Jambi misalnya, perizinan bangun rumah keluar 14 hari saja," katanya seperti dikutip KONTAN dari website kementerian tersebut, Minggu (31/1).
Syarif berharap kebijakan penghapusan IMB yang dilakukan ketiga daerah tersebut bisa diikuti daerah lain supaya program sejuta rumah pada tahun 2016 ini bisa berhasil.